Kebakaran
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ahli Bilang Tak Ada Puntung Rokok Ditemukan Saat Olah TKP
Maka itu, kata Arnold, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
"Ini ada satu botol plastik berisi cairan di lantai 5, fraksi solar."
"Satu botol plastik berisi cairan di lantai 3 ini ada fraksi isolar juga."
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Penghapusan Nama Djoko Tjandra Kewenangan Menkumham Atau Dirjen Imigrasi
"Kemudian 2 botol plastik ini di lantai 1," tuturnya.
Hakim ketua Elfian kemudian menanyakan alasan Nurcholis menyimpulkan soal penelitian tersebut.
"Di lantai dasar, lantai 1 kita sampling acak untuk pemeriksaannya."
Baca juga: Kekebalan Tercipta Maksimal 28 Hari Setelah Penyuntikan Kedua, Jangan Lengah Meski Sudah Divaksin!
"Kita kaitkan dengan kenapa kok kejadian ini cepat proses penjalaran apinya."
"Nah secara singkat, salah satunya kita melakukan pemeriksaan untuk menambah menjelaskan tingkat kerusakannya, kenapa cepat."
"Itu sekaligus dengan adanya terdeteksinya fraksi solar," beber Nurcholis.
Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat, selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang wallpaper di Gedung Utama Kejagung.
Baca juga: Anggap Dana Otsus Berkah Tuhan Melalui Pemerintah Pusat, Tokoh Papua Minta Penyelewengnya Dihukum
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Uti Abdul Munir, selaku mandor sekaligus pemilik CV Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020.
Atas kelalaiannya, mereka didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Banjir Jakarta Cepat Surut, Haji Lulung: Pak Anies Ditolong Allah SWT