Viral Medsos

Jokowi ke Maumere Sebabkan Kerumunan Warga, Netizen Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Istana

Akibat kunjungan Jokowi di Maumere tersebut, kerumunan warga mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak.

Editor: Mohamad Yusuf
Twiter
Kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakibatkan kerumunan warga. 

Bareskrim Polri berencana menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung pada Selasa (9/2/2021) pekan depan.

Andi Arief Sebut Jokowi Sudah Tegur Moeldoko, Minta Tak Ulangi Perbuatan Tercela kepada Demokrat

"Rencana minggu depan pada Hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya."

"Dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ungkap Rusdi.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Natalius Pigai Siap Bertemu Abu Janda: Saya Tak Pernah Terpikirkan untuk Memenjarakan

Rizieq dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan pasal 160 dan 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Kejaksaan Agung Kerahkan 16 Jaksa

Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab, telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq Shihab sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.

"Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai, Politikus Partai Hanura Ambrosius Nababan Dipolisikan

Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq Shihab secara jernih dan obyektif.

Karena, setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.

"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini, dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 92 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, Jakarta Tetap 4

"Karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri."

"Megamendung, Petamburan, dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved