Begini Teknis Polisi Virtual Tegur Netizen Berpotensi Langgar UU ITE, Bakal Dikirim Pesan Langsung

Slamet menerangkan, tim patroli siber bakal memberikan pesan peringatan sebanyak 2 kali kepada pelanggar.

www.colourworks.co.za
Polri mencanangkan pembentukan virtual police alias polisi dunia maya, untuk memberikan edukasi ruang siber kepada masyarakat. 

"Kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah."

"Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan."

"Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal, misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak."

Baca juga: ATURAN Pantang dan Puasa Selama Masa Prapaskah, Makan Kenyang Satu Kali Sehari

"Ya yang seperi itu kita harus proses tuntas," paparnya.

Atas dasar itu, Sigit mengintruksikan jajarannya membuat pedoman untuk para penyidik terkait penerapan dan penggunaan UU ITE tersebut.

Dia mewacanakan adanya virtual police untuk menegur masyarakat yang melanggar.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian Ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," perintahnya.

Tak Sehat

Jenderal Sigit menyampaikan penggunaan pasal UU ITE sudah semakin tidak sehat di Indonesia.

Penerapan pasal itu kerap disalahgunakan oleh masyarakat.

"Penekanan khusus beliau (Jokowi), terkait dengan menghormati kebebasan berpendapat."

Baca juga: Pelantikan 26 Februari, Kemenhumham Diminta Segera Tentukan Status Bupati Terpilih Sabu Raijua

"Jangan sampai terjadi perpecahan. Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun UU ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," beber Jenderal Sigit.

Menurutnya, UU ITE kerap digunakan sejumlah pihak sebagai wadah saling lapor. Pasal ini juga menjadi salah satu penyebab polarisasi di masyarakat.

"Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," bebernya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ubah Sandi Operasi Tinombala Jadi Madago Raya, Ini Maknanya

Oleh karena itu, ia menyampaikan Presiden Jokowi juga sempat memerintahkan agar UU ITE bisa diterapkan secara selektif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan.

"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain."

"Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," ucapnya.

Baca juga: Polri Ungkap Penyelewengan Dana Otsus Papua, Negara Dirugkan Rp 1,8 Triliun

Jenderal Sigit menuturkan, masalah inilah yang harus ditindaklanjuti agar masalah UU ITE bisa dikedepankan cara yang bersifat edukasi.

Tak hanya itu, jika ada masalah pencemaran nama baik, bisa dilakukan secara restorative justice.

"Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, hal-hal yang seperti itu bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik."

"Mediasi, restoratif seperti itu. Sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved