Otomotif

Uang APM untuk Bayar PPnBM Mobil Sebelum Maret 2021 Tidak Kembali

Ketentuan PPnBM yang diatur Kementerian Keuangan jika APM menjual kendaraan pada Januari hingga Februari 2021 tetap bayar PPnBM dan masuk ke dalam kas

istimewa
Ketentuan soal PPnBM yang akan dimulai bulan Maret 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, uang agen pemegang merk atau APM untuk membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sebelum Maret 2021 tidak kembali. 

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengurangi PPnBM menjadi nol persen mulai 1 Maret 2021, sehingga jika ada penjualan sebelum tanggal itu tetap dalam hitungan pajak biasa. 

"Aturan tidak berlaku surut, yang mendapat insentif ya yang diserahkan pabrikan setelah PMK (peraturan menteri keuangan) baru," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (22/2/2021). 

Karena itu, lanjut Yustinus, perhitungannya adalah jika APM menjual kendaraan pada Januari hingga Februari 2021 tetap bayar PPnBM dan masuk ke dalam kas negara. 

Baca juga: Daftar Mobil Baru Toyota Astra yang Bakal Kena PPnBM Pada Bulan Maret 2021

Baca juga: Pemerintah Berikan Relaksasi PPnBM Nol Persen untuk Mobil Penumpang, ini Hitungannya

"Tidak ada pengembalian PPnBM karena saat itu sudah terutang," katanya. 

Lebih rinci lagi, dia menambahkan, pengenaan PPnBM tersebut berlaku ketika pabrik sudah mendistribusikan mobil ke dealer. 

"PPnBM dikenakan sekali saat pabrikan menyerahkan ke dealer," pungkas Yustinus.

Daftar Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor Mulai Maret 2021

Pemerintah akhirnya sepakat membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan yang akan berlaku mulai Maret 2021 tersebut sebagai langkah atas madeknya penjualan mobil baru karena pandemi Corona.

Dengan insentif pembebasan PPnBM tersebut harga mobil baru diprediksi akan lebih murah.

Menkeu Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak Nol Persen Mobil Baru, Begini Komentar Produsen Mobil

Harga Mobil Baru 2020 Diskon Sampai Rp 100 Juta, Begini Nasib Penjualan Mobil Bekas

Pertumbuhan penjualan mobil baru pun diprediksi akan meningkat seiring dengan kebijakan selama 9 bulan tersebut.

Gaikindo menargetkan penjualan mobil bisa mencapai 750.000 unit pada 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap.

Setiap tahap berlaku tiga bulan.

Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%.

Gol Kontroversial Tammy Abraham Bawa Chelsea ke Perempatfinal Piala FA, Barnsely vs Chelsea 0-1

Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Lalu, berapa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor?

Tarifnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125%.

Polisi Profiling Pemilik Website Wedding Organizer Aisha Wedding yang Promosikan Pernikahan Anak

Berikut daftar lengkapnya, menurut PMK Nomor 33/PMK.010/2017:

Tarif PPnBM 10 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

Proses perakitan SUV Toyota Fortuner di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).
Proses perakitan SUV Toyota Fortuner di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). (HANDOUT)
3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

Berita Terpopuler 24 Jam, Kejutan dari Ustaz Tengku Zulkarnain Hingga Pengkuan Cina Soal Covid-19

Tarif PPnBM 20 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dart 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

3. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi tiga orang tetapi tidak melebihi enam orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.

Dealer Honda Wahana Makmur Resmi Jual PCX 160, Konsumen Bisa Beli via Online

Tarif PPnBM 30 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 dua gardan penggerak (4x4)

Tarif PPnBM 40 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Krisdayanti Pengin Seperti Blackpink Usai Jalani 7 Perawatan Kecantikan Ala Korea dari dr Chen

3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Tarif PPnBM 50 Persen

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Tarif PPnBM 60 Persen

1. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.

Tarif PPnBM 125 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Fakta Pembunuhan Dalang Anom Subekti & Keluarganya Tersangka Ambil Perhiasan Hingga Usaha Bunuh Diri

2. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

3. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi

4. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Tanggapan Gaikindo

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan dengan adanya insentif fiskal tersebut, pihaknya optimistis bisa menjadi pemanis penjualan mobil baru di tahun ini.

Gaikindo menargetkan penjualan mobil bisa mencapai 750.000 unit pada 2021.

Diskon PPnBM kendaraan bermotor dinilai akan ikut mengakselerasi daya beli masyarakat, sebab tahun ini ekonomi lebih baik daripada tahun lalu.

Dus, insentif fiskal itu buat harga mobil bisa lebih murah.

Kendati demikian, Jongkie berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan aturan terkait untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada pelaku usaha.

“Kita masih menunggu jutlak/jukninya dulu,” kata Jongkie Sugiarto kepada Kontan.co.id.

Artikel ini telah tayang di Kontai.co.id dengan judul Pemerintah bebaskan PPnBM kendaraan bermotor, berikut daftar tarifnya

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved