Aspirasi warga
Pelayanan Asuransi ABDA Buruk, Tiga Tahun Ajukan Klaim Kerusakan, Kendaraan Tidak Kunjung Diperbaiki
Pelayanan Asuransi ABDA Buruk, Tiga Tahun Ajukan Klaim Kerusakan, Kendaraan Tidak Kunjung Diperbaiki. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelayanan Asuransi Bina Dana Arta atau lebih dikenal bernama ABDA Insurance buruk.
Pasalnya, klaim kendaraan bermotor yang diajukan sejak tiga tahun lalu tidak kunjung diproses hingga saat ini.
Keluhan tersebut disampaikan Erita Febrina (35) warga Jalan Gongseng Raya RT 08/09 Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dirinya yang merupakan nasabah ABDA Insurance mengaku kecewa dengan pelayanan perusahaan asuransi yang semula bernama Asuransi Bina Dharma Artha itu.
Alasannya karena klaim atas kerusakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2950 TZB miliknya itu tidak kunjung diproses hingga saat ini.
"Suami saya sudah berkali-kali hubungi call center Asuransi ABDA, semua persyaratan untuk klaim sudah dikasih, tapi sampai sekarang belum ada info lagi kapan mobil bisa diperbaiki," ungkap perempuan yang akrab disapa Ita itu ditemui pada Selasa (22/2/2021).
Kekecewaan yang rasakannya sangat beralasan.
Alasannya, klaim atas kerusakan mobil sudah berulang kali dilakukan suaminya dalam tiga tahun belakangan.
Klaim pertama diungkapkannya telah disampaikan suaminya pada tanggal 13 Maret 2018.
Baca juga: PLN Pastikan 99 Persen Listrik di DKI Jakarta Kembali Pulih setelah Banjir
Ketika itu, suaminya menghubungi call center ABDA Insurance yang dilanjutkan dengan survei ke rumah oleh seorang penyurvei ke rumah pada beberapa hari berikutnya.
Penyurvei katanya mencatat sejumlah kerusakan pada mobil sekaligus memberikan tanda bukti berupa surat Laporan Survei Sementara Klaim Terpadu dengan Nomor Polis/ Klaim 04002021700003-/ 000379 ter tanggal 13 Maret 2018.
Dalam surat dengan nomor registrasi 00203180362 itu tercatat mobil telah didaftarkan ke bengkel bernama Setia Jaya Depok.
Namun, proses survei yang berlangsung singkat itu diungkapkan Ita tanpa kelanjutan.
Pihak ABDA Insurance tidak kembali menginformasikan waktu terkait perbaikan mobil, ataupun alamat lengkap dari bengkel tujuan.
"Nggak ada update-nya sama sekali, parah banget. Kita telepon call center sibuk terus. Ya udahlah, jadinya kita abaikan juga," ungkap Ita kesal.
Baca juga: Jawab Tantangan Sri Mulyani, Sandiaga Uno Siap Libatkan Milenial Dalam Pemulihan Parekraf Nasional
Setahun berlalu, tepatnya sekira awal bulan April 2020 mobil pribadinya kembali mengalami kecelakaan.
Suaminya diungkapkan Ita kembali melayangkan klaim kepada pihak ABDA Insurance.
Laporan diterima dan survei pun dilakukan secara online karena masih dalam masa pandemi covid-19.
Sesuai dengan arahan pihak ABDA Insurance, seluruh data diri dilengkapi dan dikirimkan lewat whastapp kepada seorang pegawai bernama Elly pada tanggal 18 April 2020.
Persyaratan tersebut antara lain, foto Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi saat kejadian, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedua sisi.
Selain itu, foto kendaraan bagian depan yang terlihat nomor polisi, foto kendaraan bagian belakang yang terlihat nomor polisi serta foto kendaraan yang mengalami kerusakan.
"Semuanya (persyaratan) sudah dikirim, tapi sama kayak waktu ajuin klaim pertama, nggak ada follow up-nya lagi. Kita tunggu-tunggu nggak ada kabarnya," papar Ita.
"Sampai akhirnya suami saya telepon call center lagi kemarin, 18 Februari 2021. Baru dikasih tahu kalau klaim pertama itu sudah bisa masuk, klaim kedua ditolak karena waktu pelaporan lebih dari lima hari," tambahnya kecewa.
Baca juga: Pentingnya Perlindungan Hukum Dalam Pembiayaan UMKM, Sandi: Solusi Bangkitkan Ekraf Nasional
Atas kejadian tersebut, Ita merasa dirugikan oleh pihak ABDA Insurance.
Dirinya berharap agar mobilnya dapat segera diperbaiki tanpa alasan.
"Saya cuma mau mobil dibenerin aja, masa udah siasuransiin tapi nggak bisa benerin mobil. Saya bener-bener kecewa, Asuransi ABDA kayaknya nggak bisa dipercaya," ujarnya kecewa.
Terkait keluhan tersebut, pihak ABDA Insurance menyampaikan klaim yang diajukan atas mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2950 TZB telah tercatat, baik klaim yang diajukan pada tanggal 13 Maret 2018 maupun klaim yang diajukan pada tanggal 18 April 2020.
Keduanya dijelaskan seorang call center ABDA Insurance bernama Yuli telah diproses pihaknya.
Baca juga: Percepat Pemulihan Parekraf, Sandiaga Uno Targetkan Validasi dan Verifikasi Dana Hibah Pariwisata
Klaim pertama dijelaskannya tidak dapat diproses karena pemilik kendaraan tidak datang ke bengkel tujuan, yakni Setia Jaya Depok.
Karena sesuai dengan data terekam, SPK klaim telah terbit pada tanggal 29 Maret 2018.
"Data register tanggal 12 Maret 2018, dan SPK-nya itu terbit tanggal 29, jedanya sekitar tiga minggu, dari register sampai terbit. Seharusnya 29 Maret 2018 itu bisa langsung pengerjaan ke bengkelnya," jelas Yuli.
"Tertulis juga sudah diinfokan," tambahnya.
Sedangkan klaim kedua katanya sudah teregistrasi dengan nomor registrasi 00204200225 pada tanggal 18 April 2020.
Tetapi setelah didata, klaim kedua ditolak ABDA Insurance karena laporan dinilai melebihi tenggat klaim yakni 5 x 24 jam.
"Sudah teregister pada tanggal 18 April oleh Ibu Ely pada tanggal 18 April 2020 dan disurvei oleh Bapak Rohmadi pada tanggal 20 April 2020, lalu ada keterangan di sini ditolak, karena telat lapor 12 hari," ungkap Yuli.
"Jadi jika memang telat lapor akan ditolak," jelasnya.
Lebih lanjut, Yuli menyampaikan agar pemilik kendaraan dapat menghubungi kembali layanan ABDA Terpadu di nomor telepon 02145851018 dengan extension 811 hingga 817.
"Terkait untuk klaim yang sebelumnya, 2018 dan 2020 bisa langsung tanyakan kepada ABDA Klaim Terpadu. Namun jika ke depannya ada register lagi (klaim) saya infokan batas lapor itu 5 x 24 jam dari kejadian sampai pelaporan," tutupnya.