Properti

Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas DP Rumah 0 Persen, Simak Penjelasan BI Berikut Ini

Bank yang memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen, bisa memberikan fasilitas DP 0 persen

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Yanti Setiawan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bank Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kredit dan pembiayaan di sektor properti.

Dalam hal ini BI memberikan kelonggaran pembayaran uang muka atau down payment (DP) kepada masyarakat, paling sedikit 0 persen alias tidak perlu membayar DP.

Namun, tak semua lembaga Perbankan bisa mengeluarkan fasilitas DP 0 persen.

Hanya Perbankan tertentu yang memiliki kriteria khusus.

Baca juga: Jangan Tunda Lagi Beli Rumah, Mulai 1 Maret Pemerintah Keluarkan Kebijakan Uang Muka Nol Persen

Lalu, Bank seperti apa yang bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti?

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Yanti Setiawan mengatakan, tidak semua Bank bisa memberikan fasilitas kelonggaran tersebut.

Ia menjelaskan, Bank yang memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen, bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti.

Namun, untuk Bank yang memiliki NPL di atas 5 persen, Bank tersebut tetap harus memungut uang muka dari debitur.

Baca juga: Ingat, DP Nol Persen Ringan di Awal, tapi Jumlah Cicilan Per Bulan Lebih Banyak

"Bank yang memenuhi kriteria NPL 5 persen dapat memberikan DP 0 persen. Sementara, kalau untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL, tetap kita longgarkan tetapi ada batasannya," kata Yanti dalam sebuah diskusi online bertema Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (19/2/2021).

Dirinya menjelaskan, Bank yang memiliki NPL di atas 5 persen juga bisa memberikan fasilitas DP 0 persen. Tetapi untuk rumah di bawah tipe 21.

Adanya pengecualian tersebut menurut Yanti, sebagai wujud dukungan Bank Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki hunian tetap.

Baca juga: Ekonomi Tak Kunjung Pulih, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan di 3,50 persen

"Terkecuali untuk yang fasilitas pertama untuk rumah tipe di bawah 21. Itu tetap kita berikan DP 0 persen, sebagai bukti dari komitmen Bank Indonesia untuk memberikan bantuan ataupun support kepada masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Kebijakan tentang kelonggaran uang muka untuk properti ini telah didiskusikan seluruh stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan, Asosiasi, dan tentunya Bank Indonesia.

Yanti berharap, dengan adanya hal tersebut perekonomian nasional mampu kembali bangkit, salah satunya melalui sektor properti.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Mulai 1 Maret Beli Rumah Tak Usah Bayar DP, Simak Penjelasannya

"Bank Indonesia telah berdiskusi dengan OJK, Perbankan, dan Asosiasi dalam merumuskan kebijakan ini. Diharapkan kebijakan ini mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor properti," paparnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia melalui Gubernur Perry Warjiyo, memutuskan memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.

Perry mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.

Baca juga: New Honda CR-V Resmi Meluncur dengan Tampilan dan Teknologi Baru, Dibanderol Mulai Rp 489 juta

Adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti. Seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).

Kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.

Cicilan lebih berat

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan konsumen bahwa uang muka (down payment/DP) nol persen untuk kendaraan bermotor maupun properti hanya meringankan di awal. 

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, debitur atau konsumen akan membayar jumlah cicilan lebih besar per bulan jika mengambil DP nol persen. 

"Memang kalau DP-nya 0 persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (19/2/2021). 

Video: Wagub DKI Jakarta Sebut. Warga yang Tolak Vaksin Covid-19 Sanksi Denda Rp 5 Juta

Adapun dia menilai kebijakan tersebut hanya mengkondisikan terhadap konsumen di kelas menengah untuk meningkatkan daya beli. 

"Kondisinya para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah, daya belinya sedang tertekan," kata Bhima. 

Padahal menurut Bhima, lebih baik pemerintah mendorong dana perlindungan sosial dibandingkan Bank Indonesia berikan DP 0 persen. 

Baca juga: Jangan Tunda Lagi Beli Rumah, Mulai 1 Maret Pemerintah Keluarkan Kebijakan Uang Muka Nol Persen

Baca juga: Pemerintah Berikan Relaksasi PPnBM Nol Persen untuk Mobil Penumpang, ini Hitungannya

"Sebaiknya mendorong pemerintah memperbesar dulu dana perlindungan sosial dan tangani pandemi dengan baik, baru daya beli naik, otomatis masyarakat beli kendaraan baru. Masalahnya ada di sisi daya beli masyarakat," pungkasnya.

Penulis: Bambang Ismoyo/Yanuar Riezqi Yovanda

Editor: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved