Properti
Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas DP 0 Persen untuk Properti, Ini Tipe-Tipe Rumahnya
Kebijakan uang muka atau down payment (DP) properti yang dikeluarkan Bank Indonesia ternyata tidak bisa dikeluarkan semua bank. Mengapa?
Selain tak semua Bank bisa berikan fasilitas DP 0 persen Properti, tipe rumah berapa saja yang bisa dapat fasilitas dari kebijakan Bank Indonesia tersebut?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kredit dan pembiayaan di sektor properti.
Dalam hal ini BI memberikan kelonggaran pembayaran uang muka atau down payment (DP) kepada masyarakat, paling sedikit 0 persen alias tidak perlu membayar DP.
Namun, tak semua lembaga Perbankan bisa mengeluarkan fasilitas DP 0 persen. Hanya Perbankan tertentu yang memiliki kriteria khusus.
Lalu, Bank seperti apa yang bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti?
Baca juga: REI Pesimis Kebijakan Tanpa DP Dongkrak Penjualan Properti, Perbankan Masih Sulit ACC Pengajuan KPR
Baca juga: Kebijakan DP 0 persen Kendaraan Bermotor Berlaku Hingga Akhir Tahun 2021
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Yanti Setiawan mengatakan, Bank yang memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen, bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti.
Namun, untuk Bank yang memiliki NPL di atas 5 persen, Bank tersebut tetap harus memungut uang muka dari debitur.
"Bank yang memenuhi kriteria NPL 5 persen dapat memberikan DP 0 persen. Sementara, kalau untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL, tetap kita longgarkan tetapi ada batasannya," kata Yanti dalam sebuah diskusi online bertema Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Kebijakan BI Soal DP 0 Persen Kendaraan Bermotor, Ekonom Indef: Malah Tambah Beban Cicilan
Baca juga: Anniversary BTN Solusi Properti Expo Tebar Promo Meriahkan HUT ke-71 Bank BTN
Pengecualian
Dipaparkan, Bank yang memiliki NPL di atas 5 persen juga bisa memberikan fasilitas DP 0 persen, tetapi untuk rumah di bawah tipe 21.
Adanya pengecualian tersebut menurut Yanti, sebagai wujud dukungan Bank Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki hunian tetap.
"Terkecuali untuk yang fasilitas pertama untuk rumah tipe di bawah 21. Itu tetap kita berikan DP 0 persen, sebagai bukti dari komitmen Bank Indonesia untuk memberikan bantuan ataupun support kepada masyarakat berpenghasilan rendah (BPR)," ujarnya.
Kebijakan tentang kelonggaran uang muka untuk properti ini telah didiskusikan seluruh stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan, Asosiasi, dan tentunya Bank Indonesia.
Yanti berharap, dengan adanya hal tersebut perekonomian nasional mampu kembali bangkit, salah satunya melalui sektor properti.
"Bank Indonesia telah berdiskusi dengan OJK, Perbankan, dan Asosiasi dalam merumuskan kebijakan ini. Diharapkan kebijakan ini mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor properti," paparnya.
Tujuan kebijakan
Sementara itu dalam keterangannya, Bank Indonesia (BI) memberi penjelasan kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) kredit properti dan KPR Inden dengan beberapa tujuan dan latar belakang kebijakan.