Properti

Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas DP 0 Persen untuk Properti, Ini Tipe-Tipe Rumahnya

Kebijakan uang muka atau down payment (DP) properti yang dikeluarkan Bank Indonesia ternyata tidak bisa dikeluarkan semua bank. Mengapa?

jayaproperty.com
ILUSTRASI Hunian Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Kebijakan Bank Indonesia memberikan kelonggaran uang muka atau downpayment (DP) 0 persen untuk pembelian properti ternyata tak bisa difasilitasi oleh semua bank. 

Dengan kebijakan ini, beberapa jenis properti bisa dibeli konsumen dengan uang muka (down payment/DP) sebesar nol persen. 

"Pertama, menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik, Bank Indonesia melanjutkan bauran kebijakan akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," tulis keterangan BI yang diterima, Jumat (19/2/2021). 

Kedua, mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian. 

Ketiga, pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor properti

Keempat, penetapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL atau NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh (inden), wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.   

Lalu, ada perubahan ketentuan LTV untuk kredit properti dan FTV untuk pembiayaan properti yang mulai berlaku efektif 1 Maret 2021. 

Tipe apa saja?

Pelonggaran LTV atau FTV paling tinggi 100 persen ini, di antaranya berlaku untuk rumah tapak, tapi tidak berlaku ke semua tipe. 

Tipe rumah tapak yang dapat kelonggaran DP yaitu kurang dari 21 meter persegi (m2), antara 21 m2 hingga 70 m2, dan lebih dari 70 m2. 

Selain itu, berlaku ke rumah susun, dan ruko atau rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT. 

"Ketentuan LTV atau FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan," jelas keterangan BI. 

Kabar baiknya lagi, pelonggaran LTV atau FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit atau pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen. 

Seperti dijelaskan di atas, untuk bank dengan NPL atau NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah pertama hanya tipe 21 di bank. 

Kendati demikian, pelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90 hingga 95 persen, sehingga tidak berlaku untuk jenis lainnya. 

Selanjutnya, yang mendapat kelonggaran sebesar 95 persen hanya untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT. 

Sementara, pelonggaran sebesar 90 persen untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved