Krminalitas
Polda Metro Sebut Helena Lim Pemilik Apotek, Apakah Termasuk Nakes? Masih Didalami
Terkait kasus Helena Lim, saat ini penyidik memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait, untuk melihat apa kriteria tenaga kesehatan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan dari hasil klarifikasi terhadap selebgram Helena Lim dan saksi lainnya diketahui bahwa Helena Lim adalah pemilik salah satu apotek di Jakarta.
Namun apakah hal itu menandakan bahwa Helena Lim bisa dianggap tenaga kesehatan dan berhak menerima vaksin Covid-19, seperti video yang diunggahnya, Tubagus mengaku penyidik masih mendalaminya.
"Yang bersangkutan benar, sebagai pemilik apotik dan bekerja di apotik. Tapi apakah ia masuk dalam kriteria atau klasifikasi nakes atau bukan, kami masih dalami dan pastikan. Karenanya kami mintai keterangan beberapa saksi terkait lainnya," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
• Melihat Tempat Kuliner di Petak Enam di Chandra Glodok yang Instagramable
Ia memastikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus vaksinasi covid-19 yang diterima selebgram Helena Lim dengan mengaku sebagai tenaga kesehatan.
Saat ini penyidik memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait, untuk melihat apa kriteria tenaga kesehatan (nakes) serta klasifikasinya.
"Karenanya kami panggil beberapa pihak terkait, untuk melihat apakah kriteria dan klasifikasi nakes. Intinya kan yang berhak menerima vaksin adalah nakes. Lalu apakah yang bersangkutan masuk dalam kriteria nakes, kita dalami," kata Tubagus.
Sehingga kata dia pihaknya tengah meminta keterangan sejumlah pihak. Setelah sebelumnya, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap Helena Lim.
Baca juga: Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Ombudsman Temukan Kegagalan Dalam Sistem Pemprov DKI Jakarta
Terkait dugaan adanya pemalsuan identitas yang dilakukan Helena Lim, dengan mengaku sebagai nakes ini, Tubagus menjelaskan pihaknya juga akan melihat profil Helena dan apa status yang dimasukkannya saat menerima vaksin.
"Salah satu kriteria dan klasifikasi nakes adalah petugas apotik, dimana apotik sebagai penunjang. Sementara yang bersangkutan benar, sebagai pemilik apotik dan bekerja di apotik. Jadi apakah ia masuk dalam kriteria atau klasifikasi nakes atau bukan, kami masih dalami dan pastikan," katanya.
Menurut Tubagus dari semua hasil klarifikasi dan pemeriksaan saksi, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak.
• Sudah Dipuja-puji, Tesla Ternyata Lebih Pilih India Ketimbang Indonesia, Berikut Analisa Pengamat
"Apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai nakes, karena pemilik apotik, maka tidak bisa dilanjutkan. Jika tidak, maka akan kita cari pasal menjeratnya, salah satunya kemungkinan adalah pemalsuan identitas," papar Tubagus.
Seperti diketahui vaksinasi covid-19 yang diterima selebgram Helena Lim dengan mengaku sebagai tenaga kesehatan berbuntut hukum. Polda Metro Jaya pun memanggil Helena terkait hal tersebut, Senin (14/2/2021) lalu.
Pasalnya, vaksinasi covid-19 baru diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, pihaknya masih menyelidiki unsur pidana kasus yang melibatkan wanita yang berjuluk 'crazy rich Jakarta Utara' itu.
Baca juga: Dian Fatwa Bongkar Laporan Dana Operasional untuk Proyek Pelaporan Din Syamsuddin,Nilainya Rp50 Juta
Kasus Helena sendiri ditangani oleh Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Diketahui, Helena disuntik vaksin covid-19 di sebuah fasilitas kesehatan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral. Padahal, vaksinasi covid-19 baru diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
Video yang diunggah akun Instagram @helenalim899 menampilkan wanita yang dikenal sebagai 'crazy rich Jakarta Utara' itu tengah mengantre untuk vaksinasi. Penyanyi sekaligus pengusaha itu datang bersama delapan rekannya.
"Lagi ngantre vaksin, semoga setelah vaksin kita bisa ke mana-mana ya, semoga vaksinnya berhasil. Ada vaksin semuanya aman," kata Helena lewat akun Instagram miliknya.
Baca juga: KASIHAN, Gadis 16 tahun di NTT Jadi Tersangka usai Melawan Pria Tua yang Hendak Menodainya di Hutan
Protes keras terhadap vaksinasi terhadap Helena cs datang dari influencer Covid-19 Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta. Protes Tirta layangkan karena ada dugaan keempat orang itu bukan apoteker.
Dugaan ini Tirta dapatkan dari teman-teman nakesnya yang menelusuri identitas Helena dan kawan-kawannya.
"Kalau memang dia bukan apoteker dan orang kaya yang antreannya masih di belakang, saya minta ditindak. Baik oknum yang memberi vaksin, dinas yang memberi izin, dan orang yang menerima vaksin," katanya.
Tirta mengatakan sudah melayangkan protesnya ke Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI. Saat ini dia mengaku sedang menunggu jawaban dari pihak terkait soal dugaan penyimpangan penerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode Kembali Ramai Dibahas, Tengku Zul Singgung Ambisi dan Keserakahan
"Kalau semua orang buru-buru begini, berarti orang kaya bisa dapat vaksin duluan. Nanti orang ga punya duit, ga terkenal, ga dapat vaksin. Ga adil kayak gini," katanya.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya atau Ombudsman Jakarta Raya menyayangkan lolosnya selebgram Helena Lim dan koleganya yang memperoleh vaksin di Puskemas Kebon Jeruk, hanya dengan bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu apotik di
Jakarta.
"Ada potensi bahwa ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database tenaga kesehatan dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta," kata Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, dalam keterangan tertulisnya kepada Warta Kota, Kamis (11/2/2021).
Untuk itu, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di wilayahnya, kata Teguh, Ombudsman Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait peristiwa tersebut, melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
Baca juga: Dikabarkan Sakit hingga Hampir Pingsan, Polisi Jelaskan Kondisi Terbaru Habib Rizieq
"Pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam database dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan," kata Teguh.
Menurut Teguh, Ombudsman Jakarta Raya menganggap hal ini penting dilakukan sebagai bagian evaluasi yang harus dilakukan Dinkes dan Gugus Tugas Covid-19 Jakarta.
"Kebocoran ini juga dapat kita lihat sebagai blessing in disguised terhadap tata kelola vaksinasi di Jakarta karena di tahap pertama yang jumlahnya kecil yaitu hanya untuk nakes dan frontliner pelayanan, kebocoran itu sudah muncul dan upaya perbaikan bisa segera dilakukan,” kata Teguh.
Sebagaimana disampaikan Pemprov DKI sebelumnya, penerima vaksin tahap pertama di Jakarta adalah adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah 119.145 orang.
“Hal ini sudah sesuai dengan PMK No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pasal 8 ayat (4),” katanya.
Baca juga: Ayus dan Nissa Sabyan Dikabarkan Jalani Hubungan Terlarang, Manajemen Sabyan Pilih Tutup Mulut
Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim sudah memiliki sistem verifikasi bertahap dimana penerima vaksin akan menerima SMS dari ID Peduli Covid, dilanjutkan dengan melakukan regsitrasi ulang secara online atau offline kepada Bhabinkamtibmas yang didampingi RT/RW serta petugas kesehatan kecamatan.
Penerima selanjutnya memilih tempat vaksinasi, kemudian Sistem Informasi Satu Data Covid akan mengirimkan tiket elektronik.
“By system, seharusnya sulit bagi yang tidak berhak untuk memperoleh vaksin. Terlebih lagi, sesuai dengan PMK tersebut, vaksinasi merupakan sistem secara keseluruhan dari prosesn perencanaan sampai ke tahap pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud dalam pasal 5. Artinya, sejak dari awal, vaksin yang akan diberikan sudah dipastikan ditujukan kepada penerima yang diajukan dalam tahap perencanaan" katanya.
Dengan pengalaman tata kelola program imunisasi yang telah berjalan puluhan tahun, kebocoran
penerima manfaat vaksin ini sendiri sebetulnya cukup mengherankan.
"Kenapa petugas puskesmas begitu mudah memberikan persetujuan untuk memberikan vaksinasi? apakah sistem yang disiapkan Pemprov DKI gagal menampilkan nama penerima by name by address yang boleh di vaksin di Puskesmas tersebut?” kata Teguh.
Rencana pemanggilan itu sendiri akan dilakukan secara daring/online dalam waktu dekat.
"Kami tentunya berharap kebocoran tersebut bukan kesalahan sistemik, namun jika memang kelemahannya sistemik kami akan segera memberikan saran dan tindakan korektif bagi perbaikan pelayanan
vaksinasi,” kata Teguh.(bum)