Krminalitas
Polda Metro Sebut Helena Lim Pemilik Apotek, Apakah Termasuk Nakes? Masih Didalami
Terkait kasus Helena Lim, saat ini penyidik memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait, untuk melihat apa kriteria tenaga kesehatan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Diketahui, Helena disuntik vaksin covid-19 di sebuah fasilitas kesehatan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral. Padahal, vaksinasi covid-19 baru diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
Video yang diunggah akun Instagram @helenalim899 menampilkan wanita yang dikenal sebagai 'crazy rich Jakarta Utara' itu tengah mengantre untuk vaksinasi. Penyanyi sekaligus pengusaha itu datang bersama delapan rekannya.
"Lagi ngantre vaksin, semoga setelah vaksin kita bisa ke mana-mana ya, semoga vaksinnya berhasil. Ada vaksin semuanya aman," kata Helena lewat akun Instagram miliknya.
Baca juga: KASIHAN, Gadis 16 tahun di NTT Jadi Tersangka usai Melawan Pria Tua yang Hendak Menodainya di Hutan
Protes keras terhadap vaksinasi terhadap Helena cs datang dari influencer Covid-19 Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta. Protes Tirta layangkan karena ada dugaan keempat orang itu bukan apoteker.
Dugaan ini Tirta dapatkan dari teman-teman nakesnya yang menelusuri identitas Helena dan kawan-kawannya.
"Kalau memang dia bukan apoteker dan orang kaya yang antreannya masih di belakang, saya minta ditindak. Baik oknum yang memberi vaksin, dinas yang memberi izin, dan orang yang menerima vaksin," katanya.
Tirta mengatakan sudah melayangkan protesnya ke Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI. Saat ini dia mengaku sedang menunggu jawaban dari pihak terkait soal dugaan penyimpangan penerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode Kembali Ramai Dibahas, Tengku Zul Singgung Ambisi dan Keserakahan
"Kalau semua orang buru-buru begini, berarti orang kaya bisa dapat vaksin duluan. Nanti orang ga punya duit, ga terkenal, ga dapat vaksin. Ga adil kayak gini," katanya.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya atau Ombudsman Jakarta Raya menyayangkan lolosnya selebgram Helena Lim dan koleganya yang memperoleh vaksin di Puskemas Kebon Jeruk, hanya dengan bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu apotik di
Jakarta.
"Ada potensi bahwa ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database tenaga kesehatan dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta," kata Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, dalam keterangan tertulisnya kepada Warta Kota, Kamis (11/2/2021).
Untuk itu, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di wilayahnya, kata Teguh, Ombudsman Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait peristiwa tersebut, melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
Baca juga: Dikabarkan Sakit hingga Hampir Pingsan, Polisi Jelaskan Kondisi Terbaru Habib Rizieq
"Pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam database dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan," kata Teguh.
Menurut Teguh, Ombudsman Jakarta Raya menganggap hal ini penting dilakukan sebagai bagian evaluasi yang harus dilakukan Dinkes dan Gugus Tugas Covid-19 Jakarta.
"Kebocoran ini juga dapat kita lihat sebagai blessing in disguised terhadap tata kelola vaksinasi di Jakarta karena di tahap pertama yang jumlahnya kecil yaitu hanya untuk nakes dan frontliner pelayanan, kebocoran itu sudah muncul dan upaya perbaikan bisa segera dilakukan,” kata Teguh.
Sebagaimana disampaikan Pemprov DKI sebelumnya, penerima vaksin tahap pertama di Jakarta adalah adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah 119.145 orang.
“Hal ini sudah sesuai dengan PMK No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pasal 8 ayat (4),” katanya.
Baca juga: Ayus dan Nissa Sabyan Dikabarkan Jalani Hubungan Terlarang, Manajemen Sabyan Pilih Tutup Mulut