Virus Corona

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Menko Airlangga mengatakan, pihaknya melihat tujuh provinsi sudah seluruhnya menyiapkan posko-posko penanganan PPKM mikro.

Biro Pers Setpres/Lukas
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 23 Februari hingga 8 Februari 2021. 

"Sampai untuk tracking-testing-tracing (telusuri-uji-pilah) dibantu oleh BIN."

Baca juga: Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit

"Memang penyebaran Covid di Surabaya waktu itu bisa diredam," ujarnya.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan Presiden meminta jajaran kabinetnya untuk mengubah strategi penanganan Covid-19.

Salah satunya, dengan menerapkan karantina terbatas berskala mikro, yakni RT/RW.

Baca juga: Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil

"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas."

"Sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," tutur Muhadjir, Rabu (27/1/2021).

Instruksi tersebut merespons kasus Covid-19 yang sudah menembus angka 1 juta kasus.

Baca juga: Usai Ambroncius Nababan, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Soal Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai

Muhadjir mengatakan, teknis karantina terbatas tersebut saat ini masih dibahas.

Tujuan dilakukan karantina terbatas pada skala kecil yakni untuk memisahkan warga yang positif Covid-19 dengan warga lainnya.

"Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri."

Baca juga: Indonesia Punya Alat Pendeteksi Covid-19 Melalui Sampel Bau Ketiak, Namanya I-nose

"Dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," paparnya.

Muhadjir mengatakan, teknis dari instruksi Presiden tersebut saat ini sedang dimatangkan.

Adapun nantinya, menurut dia, jajaran RT/RW dan komunitas akan diberdayakan sebagai informan bagi petugas epidemiologi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Naik 12 Minggu Beruntun, Pekan Ini Jakarta Tambah 22.450 Pasien Baru

"Membantu proses karantina di tingkat RT dan RW, hingga pelaksanaan isolasi mandiri," jelas Muhadjir.

Apabila kemudian proses karantina dan isolasi mandiri di tingkat RT/RW tersebut tidak tertangani, maka menurut Muhadjir akan dirujuk ke pusat perawatan ringan dan pusat isolasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved