Jokowi Tunjuk Ali Ghufron Mukti Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto Ketua Dewan Pengawas
Presiden Jokowi menandatangani Keppres mengenai penggantian dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penggantian dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Tribunnews, Jumat (19/2/2021), Jokowi mengeluarkan Keppres 37/P 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021–2026.
Lewat salinan tersebut, Kepala Negara menunjuk Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kisah Sukses Papa Teknik, Jual Alat Pertukangan Online Tanpa Khawatir Simpan Stok dan Kirim Barang
Jokowi juga menunjuk Achmad Yurianto sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan.
Berikut ini susunan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2016-2021 yang diteken Jokowi lewat Keppres 37/P 2021:
Susunan Direksi BPJS Kesehatan periode 2021–2026:
1. Ali Ghufron Mukti (Direktur Utama);
2. Andi Afdal (Direktur);
3. Arief Witjaksono Juwono Putro (Direktur);
4. David Bangun (Direktur);
5. Edwin Aristiawan (Direktur);
6. Lily Kresnowati (Direktur);
7. Mahlil Ruby (Direktur);
8. Mundiharno (Direktur).
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2021–2026:
1. Achmad Yurianto (Ketua Dewan Pengawas) - Unsur Pemerintah;
2. Regina Maria Wiwieng (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pekerja;
3. Indra Yana (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pekerja;
4. Siruaya Utamawan (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pekerja;
5. Iftida Yasar (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pemberi Kerja;
6. Inda Deryanne (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pemberi Kerja;
7. Ibnu Naser Arrohimi (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Tokoh Masyarakat.
Surplus
BPJS Kesehatan mencatat cashflow/arus kas dana jaminan sosial BPJS Kesehatan surplus Rp 18,74 triliun pada 2020.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan, pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam kondisi keuangan berangsur sehat, bahkan tanpa klaim gagal bayar.
“Tahun 2020 tidak terdapat gagal bayar klaim."
Baca juga: Digugat MAKI, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Bansos Covid-19 Jabodetabek Tak Berhenti
"BPJS Kesehatan telah membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan."
"Termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," kata Fachmi saat konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).
"Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun," paparnya.
32 Juta PBI Divaksin Covid-19 Gratis
Pemerintah menyiapkan 32 juta vaksin Covid-19 gratis bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS kesehatan yang tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, dengan rentang usia 19-59 tahun.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), yang diterima Tribunnews, Rabu (9/12/2020).
"Pemerintah menyiapkan untuk 32 juta (untuk vaksin gratis), mereka yang penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan."
Baca juga: Bareng Anak Istri, Saingan Gibran Datang ke TPS Pakai Masker Batik dan Sarung Tangan
"Di mana mereka yang tanpa komorbid dan juga usianya antara 19 sampai dengan 59 tahun," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan program vaksinasi Covid-19 bertahap hingga 2022.
Untuk 32 juta orang yang termasuk program vaksinasi pertama, diharapkan dapat membentuk herd imunity atau kekebalan kelompok.
Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Berhak Bubarkan TPS Jika Terjadi Kerumunan dan Tak Mau Ditegur
"Jadi pertama kan tentu vaksin ini bertahap, dan tentu kalau teorinya kan ada yang namanya herd imunity."
"Kuncinya tetap vaksin ini bukan sesuatu yang sifatnya instan, tetapi ini adalah yang berjangka waktu 2020-2022," jelasnya.
Meski vaksin telah ada, diharapkan masyarakat tetap patuh dan displin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M.
Baca juga: Disetujui Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, Asrama Haji Bekasi Bakal Tampung Pasien Luar Daerah
Ia pun menyampaikan, pemerintah terus berupaya memaksimalkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment.
"Tetap 3M menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan, yaitu norma itu tetap harus dijalankan, karena vaksin itu akan berjalan secara bertahap," terang Ketua KCPEN ini. (Fransiskus Adhiyuda)