Berita Jakarta

Viral Kerumunan Atraksi Barongsai di Jakarta Utara, Polisi Tetapkan Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Meski tidak ada dilakukan penahanan, Dwi juga memastikan tersangka BJ juga tidak perlu untuk melakukan wajib lapor.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Satpol PP Jakarta Utara menyegel area yang menimbulkan kerumunan dan viral di media sosial di Pantjoran PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. 

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” sambung Guruh. 

Baca juga: Viral Kerumunan Pertunjukan Barongsai di PIK, Polisi: Itu Tidak Ada Izin

Baca juga: Perajin Barongsai Sesali Pandemi Virus Corona, Imlek 2572 Sepi Pesanan

Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi mata yang berada di lokasi pada saat kejadian. 

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap area kerumunan masyarakat di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara usai viral di media sosial. 

Kerumunan tersebut diunggah akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021) dimana terlihat ada warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut. 

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penyegelan terhadap lokasi yang menimbulkan kerumunan masyarakat tersebut. 

“Iya area kerumunan sudah di segel,” ucap Yusuf, Selasa (16/2/2021). 

Penyegelan panggung yang menyelenggarakan pertunjukan barongsai itu dilakukan dikarenakan tidak boleh ada kegiatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM mikro. 

“Acara sosial budaya belum diijinkan tanpa ada rekomendasi teknis dari Dinas Pariwisata," ujar Yusuf. 

Baca juga: Kemenag Kota Tangsel Larang Pertunjukan Barongsai dan Pesta Kembang Api saat Perayaan Imlek 2021

Baca juga: Rayakan Tahun Baru Imlek 2021 di Rumah, Ruben Onsu dan Sarwendah Undang Barongsai dan Bagikan Angpao

Adapun kerumunan tersebut terjadi saat perayaan Tahun Baru Imlek pada 12 Februari 2021 kemarin.

Ketika itu pihak panita menampilkan pertunjukan barongsai hingga mengundang kerumunan.

"Ada panggung tetap yang digunakan acara budaya barongsai siang-siang saat Imlek," ucap Yusuf. 

Sementara Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum yang terkait dengan acara barongsai hingga menimbulkan keramaian. 

"Sudah kita lakukan upaya hukum karena telah menimbulkan kerumunan," ujar Guruh. 

Namun, tidak dijelaskan siapa saja yang dipanggil terkait acara tersebut. Hanya saja dipastikan pihak-pihak yang dipanggil adalah mereka yang terkait dengan acara barongsai itu. 

"Semua dipanggil, yang menyelenggarakan. Proses hukumnya masih berjalan ini," ungkap Guruh.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved