Imlek 2572

Kemenag Kota Tangsel Larang Pertunjukan Barongsai dan Pesta Kembang Api saat Perayaan Imlek 2021

Kantor Kemenag Kota Tangsel melarang seluruh pusat perbelanjaan menggelar atraksi Barongsai saat perayaan Imlek 2572.

Editor: Valentino Verry
Zaki Ari Setiawan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Kemenag Kota Tangsel), Abdul Rojak, melarang seluruh pusat perbelanjaan menggelar pertunjukan Barongsai saat perayaan Imlek 2572. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Kemenag Kota Tangsel) melarang seluruh pusat perbelanjaan menggelar pertunjukan Barongsai saat perayaan Imlek 2572

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan larangan tersebut telah disampaikan pihaknya melalui surat edaran tentang pembatasan perayaan hari besar keagaam di tengah pandemi covid-19.

"Sudah ada kan surat edaran dari Menteri Agama terkait perayaan hari besar keagamaan. Mengacu seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal sama," ujarnya, Rabu (3/2/2021).

"Jadi tetap protokol kesehatan, (acara) melalui daring. Kalaupun tetap dilaksanakan langsung itu tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," imbuh Rojak.

Rojak mengatakan selain larangan mengadakan pertunjukan Barongsai, pihaknya juga melarang adanya pertunjukan pesta kembang api

Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan perayaan hari bersama umat beragama lainnya di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda. 

"Itu kan sudah mulai dari Idul Fitri sampei Natal, cuma berganti hari rayanya saja kan. Kemarin yang Kristen hari raya Natal, yang muslim Idul Fitri, nanti yang Hindu sama," katanya. 

Selain itu, pihaknya menegaskan akan melakukan penindakan bila didapatkan pusat perbelanjaan yang melangsungkan kegiatan pertunjukan barongsai maupun pesta kembang api

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI, dan Polri untuk melakukan penindakan tersebut. 

"Kalau itu kan sudah kita beritahukan ke wakil-wakil agama, baik yang ada di FKUB maupun secara langsung. Mereka sudah pada paham, sudah tahu," jelas Rojak. 

"Kalau dari sisi penindakan kami enggak ada kewenangan tuh. Kami hanya membina mengkoordinasikan dari teknis perayaannya saja," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved