Kabar Artis

Raffi Ahmad Mangkir Lagi dalam Sidang Perdata Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di PN Depok

Presenter Raffi Ahmad kembali mangkir kembali di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/2/2021) untuk menjalani sidang perdata.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Dokumentasi Sekretariat Presiden
Raffi Ahmad saat disuntik vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021). Presenter ini mangkir sidang mediasi di PN Depok kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

"Agendanya pemanggilan terhadap Raffi Ahmad untuk hadir di ruang sidang," kata manajer humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil lewat pesan singkat kepada awak media.

Seharusnya sidang dimulai pukul 10.00 WIB, namun hingga hampir dua jam berlalu sidang belum juga dimulai.

Pada pemanggilan pertama, sidang ditunda karena pengacara yang mewakili Raffi Ahmad tak memiliki surat kuasa.

Seusai sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Raffi Ahmad diberi waktu 30 hari untuk menjalani mediasi dengan David Tobing selaku penggugat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Eko Julianto mengumumkan, keduanya masih memiliki kesempatan berdamai lewat mediasi.

"Teknis mediasi dilakukan oleh mediator yaitu Ramon Wahyudi," kata Eko di sidang perdata di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).

"Apabila ada upaya damai bisa disampaikan dalam persidangan," katanya.

Jika dalam 30 hari kurang bagi Raffi dan David Tobing untuk melakukan mediasi, keduanya bisa mendapatkan tambahan waktu.

"Apabila dalam 30 hari itu masih kurang karena negosiasi masih berlanjut dapat diperpanjang 30 hari," ujarnya.

Menurut Eko, mediasi mulai berjalan terhitung hari ini, Rabu (3/2/2021).

"Kami akan bersidang kembali setelah majelis mendapat laporan dari hasil mediasi," katanya lagi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved