Virus Corona
KPAI Banyak Temukan Pengaduan Anak Putus Sekolah Selama Covid-19 dan Menikah Muda
Hasil pantauan KPAI adanya pandemi Covid-19 akan meningkatkan putus sekolah dan pernikahan muda.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Dua minggu lalu KPAI melakukan rapat dari dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi terkait munculnya pemberitaan ribuan anak di kota Cimahi terancam tidak naik kelas.
Dalam pertemuan daring tersebut terungkap bahwa jumlah ribuan yang sempat dirilis bukan siswa tidak naik kelas, akan tetapi rapor hasil belajar siswa memang banyak yang tidak tuntas, sehingga sekolah mewajibkan rapor diambil oleh orangtua siswa ke sekolah, agar para wali kelas dapat memberikan masukan kepada orangtua siswa terkait pendampingan PJJ di rumah.
Awalnya pada 18 Desember 2020, jumlah siswa jenjang SD yang rapor hasil belajarnya yang belum diambil mencapai 722 siswa, dari total 21.943 siswa SD di kota Cimahi.
Namun pada (14/1) jumlahnya berubah menjadi 522 siswa, dan pada (30/1) jumlahnya tersisa 71 siswa.
Sedangkan untuk siswa jenjang SMP pada 18 Desember 2020, jumlah rapor yang belum diambil mencapai 2.313 siswa dari total 21.534 siswa SMP di Kota Cimahi.
Namun pada (14/1) jumlahnya turun menjadi 1.539 siswa, bahkan pada (30/1) jumlahnya tersisa hanya 91 siswa.
Kendala yang dihadapi diantaranya adalah masalah alat daring, kuota internet dan wilayah blank spot.
Dari keterangan yang diperoleh KPAI, ada sekitar 633 siswa SMP di kota Cimahi yang tidak memiliki alat daring.
Adapun status kepemilikan handphone siswa SMP di kota Cimahi mayoritas adalah milik siswa sendiri sebanyak 18.048 dan 2.508 HP milik orangtua dan 633 tidak memiliki handphone maupun alat daring yang lain.
“KPAI mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Cimahi dan para guru di Kota Cimahi yang tetap melayani peserta didik yang kesulitan PJJ daring dengan guru kunjung dan orangtua diminta mengambil soal dan materi ke sekolah, bahkan ada guru yang bersedia ke sekolah setiap hari untuk mengajari 3 siswanya di sekolah karena tidak memiliki alat daring. Mungkin masih ada banyak kendala, namun ada upaya untuk meminimalkan,” pungkas Retno.
KPAI berencana pengawasan langsung pada 24-25 Februari ke beberapa sekolah di Kota Cimahi yang secara bertahap sudah mampu mengatasi permasalahan PJJ dengan segala keterbatasan yang ada.
Rekomendasi
1. KPAI mengapresiasi Kemdikbud RI yang sudah merevisi standar isi menjadi Kurikulum khusus dalam situasi darurat dan pada tahun 2021 ini juga melakukan revisi terhadap standar penilaian melalui Surat edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem pada tanggal 1 Februari 2021.
SE ini seharusnya menjadi rambu-rambu penilaian di masa pandemic bagi kelulusan maupun kenaikan kelas peserta didik pada seluruh sekolah di Indonesia;
2. KPAI mendorong Kemdikbud dan Dinas Pendidikan melakukan pemetaan dan membuat program pembagian alat daring untuk PJJ, sehingga anak-anak yang tidak memiliki alat daring bisa dipinjamkan melalui sekolah dan diberikan bantuan kuota internet.