Berita Regional
Kepala Sekolah yang Pecat Guru Honorer karena Unggah Gaji Minta Maaf, Guru Hervina Bisa Kerja Lagi
Kasus guru honorer Hervina (34) yang dipecat karena unggah gaji di media sosial akhirnya berujung damai. Kepala sekolah minta maaf, Hervina kerja lagi
WARTAKOTALIVE.COM, BONE -- Kasus guru honorer Hervina (34) yang dipecat karena unggah gaji di media sosial akhirnya berujung damai.
Hervina (34), guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bisa bekerja kembali.
Hervina dipecat karena mengunggah rincian gaji senilai Rp 700.000 selama empat bulan ke media sosial.
Baca juga: Update Guru Honorer Dipecat, Kepala Sekolah Membantah, Bantahan Kepala Sekolah Dibantah Kades, Lalu?
Baca juga: Ada Pekerjaan Switch Over di Stasiun Manggarai, KAI Commuter Melakukan Penyesuaian Jadwal KRL
Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah, mengatakan akan kembali menerima Hervina mengajar di sekolahnya saat diundang dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone, Selasa (16/2/2021).
Hamsinah juga meminta maaf atas pemecatan yang telah dilakukannya.
Hervina pun bersyukur bisa kembali mengajar di sekolah tempatnya mengabdi selama 16 tahun terakhir.
"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dan Ibu Kepala Sekolah yang selama ini saya anggap sebagai orangtua telah meminta maaf," kata Hervina saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Calon Wali Kota Tangsel Terpilih Benyamin Davnie Syukuri Keputusan MK Tolak Gugatan Muhamad-Rahayu
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, yang turut hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa Hervina kembali mengajar di SD Negeri 169 Sadar.
Dinas Pendidikan Bone juga akan memperbarui surat keputusan (SK) pengangkatan honorer Hervina yang telah berakhir pada 2020.
"SK pengangkatan honorer akan kami perbarui karena SK yang dipegang oleh Hervina sebenarnya berakhir di tahun 2020," kata Andi Syamsiar Halid melalui sambungan telepon.
Sebelumnya diberitakan, kabar tentang Hervina, warga Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, ini menjadi viral usai dipecat lantaran mengunggah rincian gaji di media sosial.
Pemecatan itu diberitahu suami dari kepala sekolah tempatnya mengajar dan dilakukan melalui pesan singkat.
Baca juga: Pertemuan Menlu RI - Brunei Bahas Pekerja Migran Hingga Masalah Myanmar
Sempat Dibantah
Setelah viral kepala sekolah membantah isu itu seraya membuat alasan lain.
Ternyata alasan yang disampaikan kepala sekolah ditepis kepala desa setempat.
DPRD dan Pemkab Bone pun selanjutkan menyelamatkan Hervina dengan mencarikan pekerjaan serupa.
Kegembiraan Hervina (34) mendapatkan empat bulan gaji yang tertunda langsung berubah menjadi kesedihan.
Guru honorer yang belasan tahun mengabdi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone itu mendadak dipecat.
Baca juga: VIDEO PT KAI Tambah Stasiun yang Melayani Pemeriksaan Covid-19 dengan Menggunakan GeNose C19
Diduga pemecatan itu diakibatkan karena Hervina mengunggah foto gajinya yang bernilai Rp 700.000 itu ke media sosial.
Dilansir dari Kompas TV, Hervina sudah 15 tahun bekerja sebagai guru honorer di SD 169 Sadar.
Menurut Hervina, unggahan gaji Rp 700.000 itu adalah wujud kebahagiaannya.
Sebab empat bulan gajinya baru diterima saat itu.
"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Munas I PP Forkonas DOB se-Indonesia, Ketua Komite I DPD RI: Pemekaran Terus Kita Kawal
Usai mengunggah foto itu, Hervina mendapatkan pesan singkat dari suami ibu Kepala Sekolah SD Negeri Sadar, Jumarang.
Isinya agar Hervina mencari sekolah lain yang bisa memberi gaji lebih banyak.
"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.
Pesan singkat itu pun viral di media sosial.
Baca juga: Anies Berjibaku Cegah Penyebaran Covid-19, Sejumlah Tempat Hiburan di Melawai Tabrak Aturan
Kepala SD Negeri 169 Sadar, Hamsinah membantah kabar dirinya memecat karena persoalan unggahan foto.
Dia menegaskan pemecatan Hervina diakibatkan karena banyaknya tenaga pengajar di sekolahnya.
"Tidak ada hubungannya pemecatan ini dengan postingan di media sosial. Saat ini sudah ada dua orang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang baru masuk mengajar, jadi kuota tenaga pengajar sudah lebih," kata Hamsinah.
Baca juga: Tips dan Trik Foreplay Agar Berhubungan Intim dengan Pasangan Lebih Memuaskan, Bisa Langsung Dicoba
Beda kata Kades
Kades Sadar, Andi Sudi Alam membantah pernyataan kepala sekolah yang mengatakan kuota tenaga pengajar yang berlebih.
Menurutnya, desanya justru masih membutuhkan tenaga pengajar.
"Di desa saya ada dua sekolah dan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) hanya empat orang jadi selebihnya adalah guru honorer dan pengalaman kami selama ini guru honorer adalah ujung tombak pendidikan sebab guru PNS jarang masuk mengajar karena desa ini adalah desa terpencil," kata Andi Sudi Alam kepada sejumlah awak media.
Baca juga: Ini Daftar Keunggulan PPPK dan CPNS, Yuk Bersiap Untuk CPNS 2021
Untuk diketahui, Desa Sadar termasuk daerah terpencil karena terletak 120 kilometer dari Ibu Kota Kabupaten Bone.
Akses menuju desa ini juga terbatas karena harus melalui pegunungan dan akses jalan tak beraspal di Kabupaten Soppeng atau Kabupaten Barru.
Pemkab carikan solusi
Pemkab bersama DPRD Bone berupaya mencarikan solusi untuk Hervina.
Hervina pun sudah diundang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone untuk menceritakan kasus pemecatan itu.
Baca juga: Gelandang Garuda Select III Muhammad Rafli Asrul Ternyata Pernah Bermain Sebagai Penjaga Gawang
"Kami selaku pimpinan akan mencarikan solusi dan akan mempertemukan kedua pihak" singkat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Syamsiar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Sekolah Minta Maaf, Guru yang Dipecat karena Unggah Gaji Akan Kembali Mengajar", Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq