Hukum
GUGATAN Rp 100 M Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank oleh Ilham Bintang Dilanjut, Mediasi Buntu
Mediasi kasus pembobolan SIM Card dan rekening bank atas nama wartawan senior Ilham Bintang di PN Jakpus menemui jalan buntu.
Setelah menguasai Simcard Ilham Bintang, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, berhasil menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank.
Pembobolan ini juga begitu mudah "dilayani " oleh pihak Bank, nyaris tanpa prosedur seperti lazimnya. Polisi kemudian berhasil meringkus sindikat tersebut.
Lima angggota sindikatnya masing-masing: Desar alias Erwin, Teti Rosmawati, Wasno, Arman Yujianto alias Yos, dan Pegik, akhirnya 21 Oktober 2019 diganjar hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda sekitar Rp 200 juta.
Bersama Tim dari Kantor Pengacara RIH & Partners, pada 27 0ktober 2020 Ilham memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.
Tergugat adalah PT Indosat Oreedo ltd dan Commonwealth Bank masing-masing dengan ganti rugi Rp 100 miliar.
Untuk kasus ini Ilham sendiri menginginkan adanya keadilan dan kepastian hukum.
"Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan dan masyarakat menilai bagaimana Indosat dan Commonwealth menangani pelanggan dan nasabahnya yang telah menjadi korban, " ujar Ilham.