Hukum

GUGATAN Rp 100 M Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank oleh Ilham Bintang Dilanjut, Mediasi Buntu

Mediasi kasus pembobolan SIM Card dan rekening bank atas nama wartawan senior Ilham Bintang di PN Jakpus menemui jalan buntu.

Editor: Suprapto
Istimewa
Mediasi kasus pembobolan SIM Card dan rekening bank atas nama wartawan senior Ilham Bintang di PN Jakpus menemui jalan buntu. Sidang dilanjutkan Senin (22/2/2021). 

Setelah menguasai Simcard Ilham Bintang, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, berhasil menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank.

Pembobolan ini juga begitu mudah "dilayani " oleh pihak Bank, nyaris tanpa prosedur seperti lazimnya. Polisi kemudian berhasil meringkus sindikat tersebut.

Lima angggota sindikatnya  masing-masing: Desar alias Erwin, Teti Rosmawati, Wasno,  Arman Yujianto alias Yos, dan Pegik, akhirnya 21 Oktober 2019 diganjar hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda sekitar Rp 200 juta.

Bersama Tim  dari Kantor Pengacara RIH & Partners, pada 27 0ktober 2020 Ilham memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.

Tergugat adalah  PT Indosat Oreedo ltd dan Commonwealth Bank masing-masing dengan ganti rugi Rp 100 miliar.

Untuk kasus ini Ilham sendiri menginginkan adanya keadilan dan kepastian hukum.

"Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan dan masyarakat menilai bagaimana Indosat dan Commonwealth menangani pelanggan dan nasabahnya yang telah menjadi korban, " ujar Ilham.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved