Berita Jakarta
Di depan Wakapolres, Pengemis Cabul di Koja Ini Mengaku Senang Jika Anak Perempuannya Dicabuli Orang
Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, pengemis cabul di Koja, Edi (38) mengaku senang jika anak perempuannya dicabuli orang.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pengemis mencabuli anak usia 8 tahun di Koja, Jakarta Utara, dibekuk kepolisian Polsek Koja.
Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, pengemis cabul di Koja bernama Edi (38) ini mengakui senang jika anak perempuannya dicabuli orang.
Pengakuan pengemis senang anak perempuannya dicabuli orang, saat dicecar pertanyaan oleh AKBP Nasriadi di Polres Metro Jakarta Utara, terkait perbuatan bejatnya.
Pasalnya, pelaku pencabulan di Koja yang merupakan warga Serang, Banten memiliki dua orang anak, yang salah satu anaknya berjenis kelamin perempuan.
Baca juga: Pengemis di Koja Jakarta Utara Cabuli Bocah Perempuan dengan Modus Doa agar Jadi Pintar dan Cantik
Baca juga: Pengemis Cabuli Anak Usia 8 Tahun di Loteng Kontrakan Bikin Warga Koja Murka, Berikut Kronologisnya
Baca juga: Dicecar Pertanyaan, Jawaban Pelaku Pencabulan Anak Perempuan di Koja Bikin Kaget Polisi
Jawaban pengemis Edi pelaku pencabulan anak di Koja tersebut sontak membuat awak media bersama anggota kepolisian lainnya kaget.
"Gimana kalau anak perempuanmu dicabuli orang?," tanya AKBP Nasriadi, Rabu (17/2/2021).
"Ya senang lah," jawab pengemis bernama Edi tersebut di depan AKBP Nasriadi.
Mendengar jawaban tersebut, AKBP Nasriadi menanyakan hal serupa agar memastikan jawaban pelaku saat itu.
Namun lagi-lagi Edi menjawab bahwa dirinya tidak merasa keberatan anak perempuannya dicabuli orang lain.
"Bukan, kalau anak perempuan mu dicabuli sama orang gimana perasaan mu?," tanya Nasriadi untuk kedua kalinya.
"Ya nggak apa-apa lah," jawab Edi.
Polisi dan awak media yang mendengar jawaban itu pun kaget dan tidak percaya.
Namun lagi-lagi Nasriadi kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada pelaku.
"Kamu terima kalau anak perempuan mu dicabuli orang lain?," tegas Nasriadi.
"Tidak, tidak terima ya," jawab Edi ketiga kalinya.
Atas perbuatannya tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.
Modus
Pengemis bernama Edi (38) mencabuli seorang bocah perempuan berinisial N di kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Pelaku imingi korban dengan doa agar tetap pintar dan cantik.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan modus doakan korban agar tetap pintar dan memiliki paras cantik di masa depan.
"Diiming-imingi akan didoakan agar korban ini tetap pintar dan tetap cantik ketika dewasanya," katanya Nasriadi, Rabu (17/2/2021).
Warga Koja Murka
Aksi pengemis cabuli anak usia 8 tahun bikin warga Koja, Jakarta Utara, murka.
Diketahui, pengemis bernama Edi mencabuli anak 8 tahun di sebuah loteng kontrakan belakang rumah korban.
Insiden anak 8 tahun dicabuli pengemis sekitar 13.00 WIB membuat warga Koja murka kini ditangani kepolisian dari Polsek Koja.
Terkait kronologi pengemis cabuli anak 8 tahun di loteng kontrakan, diceritakan Ketua RT setempat, Budiyanto.
Ia menceritakan, aksi pencabulan anak diketahui saat ibu korban kebingungan mendapati anaknya tidak ada dari depan rumah.
Ibu korban berkeliling di sekitar rumahnya sembari meneriaki nama anak perempuannya itu.
Selang beberapa menit, baru lah sang buah hati didapati berdiri di sebuah bawah tangga loteng.
“Jadi awalnya ada teriakan dari warga yang nyari anaknya," kata Budiyanto, Rabu (17/2/2021).
Warga yang mendengar teriakan ibu korban lalu memberitahu adanya seorang pengemis yang berusaha kabur menjauhi lokasi karena diduga telah melakukan perbuatan cabul.
"Ada orang semacam pengemis. Jadi intinya seperti pengemis beras, minta sedekah," kata Budiyanto.
Ibu korban yang mengetahui hal tersebut bersama dengan sejumlah warga lalu mencari pelaku.
Tak lama berselang, Edi yang masih berada tidak jauh dari lokasi pencabulan berhasil ditangkap warga.
"Kebetulan warga di sini ada yang lari cepat, diuber dan ditangkap, lalu dibawa ke tempat rumah korban dulu lalu dibawa ke pos RW," kata Budiyanto.
Ketika di dalam Pos RW setempat, Edi mengakui perbuatannya yang mencabuli bocah perempuan malang itu.
Aksi pencabulan ini terjadi saat korban sedang bermain air di depan rumahnya.
Peristiwa yang terjadi saat hujan lebat tersebut, dilakukan Edi yang datang bawa karung usai keliling mengemis dengan menghampiri korban.
Edi lalu mengajak N ke sebuah loteng kontrakan di belakang rumah korban untuk beraksi lakukan pencabulan.
Edi pun jadi bulan-bulanan warga yang geram dan emosi dengan pengakuan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan ke Polsek Koja dan kemudian selanjutnya diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Kakek Cabuli Tiga Anak Tetangga Berkali-kali
TMJ (50), seorang kakek cabuli tiga anak tetangga berkali-kali membuat heboh warga.
Aksi kakek mencabuli tiga anak tetangga berkali-kali ini dilakukan di sembarang tempat, bahkan sempat beraksi dekat kandang sapi.
Kini, aksi kakek berkali-kali cabuli tiga anak tetangga tersebut berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian setempat.
Kasus pencabulan tiga anak tersebut di dalam penanganan pihak kepolisian dari Unit PPA Reskrim Polres Bantul.
Penangkapan pria asal dari Kapanewon Jetis ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Terungkap, korban pencabulan TMJ tersebut mencapai tiga orang anak.
Hal tersebut dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja.
Iptu Sutarja mengatakan sebanyak tiga anak yang menjadi korban TMJ.
Korban adalah KRN (9), LTF (8), dan ZIL (7).
Ketiga korban merupakan tetangga tersangka yang sering bermain di sekitar rumah.
Tersangka melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi.
Bahkan korban mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.
"KRN menjadi korban empat kali, LTF menjadi korban dua kali, ZIL menjadi korban tiga kali. Korban memang sering bermain di sekitar rumah tersangka."
"Saat bermain, tersangka melakukan aksinya. Ada yang di dekat kolam, ada di kamar, ada yang di dekat kandang sapi, lokasinya beda-beda," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/01/2021).
Ia melanjutkan modus yang digunakan tersangka bermacam-macam.
Tersangka berpura-pura membantu korban yang terkena pecahan kaca.
Namun kemudian korban justru dilecehkan.
Pelaku juga sempat memberi iming-iming boneka pada korban, tetapi boneka tersebut tidak pernah diberikan.
"Jadi ada korban yang main di kolam dan terkena pecahan botol, tersangka pura-pura membantu"
"Tetapi kemudian baju dan celana korban dilepas."
"Tersangka mengatakan kalau ini rahasia, jangan disampaikan ke orang tua," lanjutnya.
Sementara itu, Penyidik Unit PPA Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menerangkan perbuatan bejat tersangka terungkap karena pengakuan salah satu korban.
Salah satu korban bercerita kepada kakaknya, dan akhirnya memberitahu orang tuanya.
"Yang lapor orangtua KRN. Awalnya orang tua korban tidak paham, tetapi setelah tahu kejadiannya, tidak terima dan lapor ke polisi."
"Sempat ada musyawarah dengan tokoh kampung juga, dan ternyata ada korban-korban lain yang akhirnya buka suara," terangnya.
Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.
Tujuannya adalah memulihkan korban dari trauma.
"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial. Korban mengalami trauma," tambahnya.
Atas perbuatannya, TMJ harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
TMJ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Wartakotalive.com/JHS/Tribunnews.com)