Kriminalitas
Dicecar Pertanyaan, Jawaban Pelaku Pencabulan Anak Perempuan di Koja Bikin Kaget Polisi
Dicecar Pertanyaan, Jawaban Pelaku Pencabulan Anak Perempuan di Koja Bikin Kaget Polisi. Berikut Selengkapnya
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Pengemis bernama Edi (38) yang telah mencabuli seorang bocah perempuan berinisial N di kawasan Koja, Jakarta Utara ditangkap.
Ia pun sempat dicecar pertanyaan perihal perbuatan bejatnya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi awalnya mencecar sejumlah pertanyaan pada pelaku bagaimana perasaannya apabila anak perempuannya menjadi korban pencabulan.
Pasalnya warga Serang, Banten tersebut diketahui memiliki dua orang anak.
Bahkan anak bungsunya diketahui berjenis kelamin perempuan.
Namun alangkah mengejutkannya jawaban dari Edi saat ditanyakan perihal sikapnya apabila anak perempuannya dicabuli oleh orang lain.
"Gimana kalau anak perempuanmu dicabuli orang?," tanya Nasriadi, Rabu (17/2/2021).
"Ya senang lah," jawab Edi.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Muhamad-Saraswati, Benyamin Davnie Tunggu KPU Tangsel Tetapkan Wali Kota Terpilih
Mendengar jawaban itu, Nasriadi menanyakan hal serupa agar memastikan jawaban pelaku. Namun lagi-lagi Edi menjawab bahwa dirinya tidak merasa keberatan anak perempuannya dicabuli orang lain.
"Bukan, kalau anak perempuanmu dicabuli sama orang gimana perasaanmu?," tanya Nasriadi untuk kedua kalinya.
"Ya nggak apa-apa lah," jawab Edi.
Baca juga: Waduh, Akibat Sistem Manual, Jumlah Tenaga Kesehatan Penerima Vaksin Covid-19 Melonjak di Jakarta
Polisi dan awak media yang mendengar jawaban itu pun kaget dan tidak percaya.
Namun lagi-lagi Nasriadi kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada pelaku.
Baca juga: Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Ombudsman Temukan Kegagalan Dalam Sistem Pemprov DKI Jakarta
"Kamu terima kalau anak perempuanmu dicabuli orang lain?," tegas Nasriadi.
"Tidak, tidak terima ya," jawab Edi ketiga kalinya.
Baca juga: Menyimpan Segudang Peluang Usaha, Sandiaga Uno Ajukan Dangdut Sebagai Warisan Budaya Indonesia
Atas perbuatannya tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara. (jhs)