Pilkada Tangsel
MK Tolak Gugatan Muhamad-Saraswati, Benyamin Davnie Tunggu KPU Tangsel Tetapkan Wali Kota Terpilih
MK Tolak Gugatan Muhamad-Saraswati, Benyamin Davnie Tunggu KPU Tangsel Tetapkan Wali Kota Terpilih
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3, Benyamin Davnie menanggapi hasil putusan sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangsel yang dibacakan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) pada Rabu (17/2/2020).
Ia mengatakan bahwa putusan tersebut telah sesyai dengan prediksi kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tersebut yakni Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan.
"Ya alhamdulillah sesuai dengan prediksi kita, sesuai dengan pertimbangan hukum kita dan sesuai dengan permohohan kita kepada MK, bahwa minta untuk gugatan mereka ditolak," kata pria yang akarab disapa Ben ini saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Rabu (17/2/2021).
Ben menuturkan kini pihaknya sedang menunggu jadwal dari pihak KPU Kota Tangsel terkait sidang pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih.
Sebab dari hasil perolehan suara Pilkada 2020 Kota Tangsel pihaknya menjadi paslon yang unggul dengan perolehan suara sebanyak 235.734 suara.
Baca juga: Waduh, Akibat Sistem Manual, Jumlah Tenaga Kesehatan Penerima Vaksin Covid-19 Melonjak di Jakarta
"Saya bersyukurr atas putusan MK. Selanjutnya saya akan menunggu putusan dari KPU (Kota Tangsel) tentang penetapan pemenang," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa gugatan hasil Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu, 17 Februarai 2021.
Sidang yang digelar dengan nomor registrasi 115/PHP.KOT/XIX/2021 itu kembali digelar dengan pembacaan putusan sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Anwar Usman memutuskan menolak hasil gugatan sengketa Pilkada 2020 Kota Tangsel oleh pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati.
Baca juga: Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Ombudsman Temukan Kegagalan Dalam Sistem Pemprov DKI Jakarta
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan dalam daring itu, Rabu (17/2/2021).
Selisih Suara Lebih dari 5 Persen, Jadi Pertimbangan MK Tolak Gugatan yang Diajukan Muhamad-Rahayu |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada 2020 Kota Tangsel yang Diajukan Paslon Muhamad-Rahayu Saraswati |
![]() |
---|
Muhamad-Rahayu Saraswati Mengelus Dada, MK Tolak Gugatan Keduanya Terkait Pilkada Tangsel 2020 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Sengketa Pilkada Tangsel 2020 |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Tangsel Siap Bersaksi di Mahkamah Konstitusi Terkait Pelanggaran Pilkada Tangsel 2020 |
![]() |
---|