Virus Corona Banten
Pemprov Banten Beri Insentif Tim Satgas Covid-19 yang Berjuang Keras Meredam Penyebaran Virus Corona
Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran untuk insentif tim terkait Covid-19 atau Satgas Penanganan Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran untuk insentif tim terkait Covid-19 atau Satgas Penanganan Covid-19.
Pengalokasian anggaran itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Tambahan Penghasilan ASN.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021. Pemerintah Daerah boleh memberikan honor kepada para anggota Satgas.
Dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya.
Kedua alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Antara lain honorarium, uang lembur, dan atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.
Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9.
Baca juga: Tekan Penyebaran Virus Corona, Polri Dirikan 13.715 Posko PPKM Mikro di Tujuh Provinsi se-Nusantara
Baca juga: Tren Kasus Virus Corona Tangsel Meningkat, Lima Pejabat Pemkot Tangsel Terinfeksi Covid-19
Meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah.
"Pemprov Banten juga sudah melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Pembentukan Satgas yang mengacu pada SE tersebut memiliki tugas dan fungsi lebih luas.
Wahidin Halim Beberkan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Komunitas Hingga Tingkat RT/RW |
![]() |
---|
Pemprov Banten Berniat Terapkan Lockdown Akhir Pekan untuk Menekan Penyebaran Virus Corona |
![]() |
---|
Ketua IDI Provinsi Banten Ungkap Ada 18 Tenaga Kesehatan Meninggal Akibat Covid-19 |
![]() |
---|
Pemprov Banten Laksanakan Penegakan Disiplin dalam Penanggulangan Covid-19 |
![]() |
---|
Virus Covid-19 Makin Ganas di Banten, Wahidin Halim Imbau Warga Waspada Prokes |
![]() |
---|