Buronan Kejaksaan Agung

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Cuma Copy Paste Dakwaan

Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

"Itu faktanya, penyerahan dan penerimaan uang itu nol."

"Kami menyampaikan ini agar supaya menjadi koreksi bersama," paparnya.

Santrawan menilai kliennya seharusnya dituntut bebas, atas segala dakwaan dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Vaksinasi Tahap Kedua Dimulai 17 Februari 2021, untuk Pekerja Publik, Dimulai dari Pasar Tanah Abang

Sebab, kata Santrawan, berdasarkan fakta dalam proses persidangan dan merujuk keterangan Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang pengurusan red notice tersebut.

"Kalau ada fakta dalam proses persidangan, jaksa seharusnya berani tuntut bebas."

"Karena negara memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas."

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Orang Miskin di Indonesia Bertambah Jadi 27,55 Juta Jiwa

"Kalau tidak terbukti tuntut bebas dong kalau berani," ucap Santrawan.

"Kami tidak mempermasalahkan, karena kata jaksa penuntut umum cuma terfokus pada kata dan kalimat menuntut mengadili," tuturnya.

Atas hal ini, kubu Napoleon memastikan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.

Baca juga: Raffi Ahmad-Agnes Monica Dilirik PKB, Pengamat: Bikin Hiburan Mengedukasi Saja Masih Jauh dari Bagus

"Jadi kami akan mengajukan hak kami selaku tim penasihat hukum, untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Kami mohon waktu satu minggu," jelasnya.

Napoleon Bonaparte sebelumnya didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi.

Baca juga: Niat PKB Usung Raffi Ahmad-Agnes Monica di DKI Dianggap Cuma Gimik Politik Dongkrak Elektabilitas

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.

Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.

Dalam surat dakwaan JPU, Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Tommy Aria Dwianto, membuat surat kepada pihak Imigrasi pada 29 April 2020.

Baca juga: Raffi Ahmad-Agnes Monica Dilirik PKB, Pengamat: Bikin Hiburan Mengedukasi Saja Masih Jauh dari Bagus

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved