VIDEO Konvoi Moge Terobos Ganjil Genap, Pemkot Bogor Kenakan Denda dan Polres Bogor Menilang

Wali Kota Bogor, Bima Arya, memastikan pelanggar ganjil genap di Kota Bogor kena sanksi denda.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Inilah ungkapan pengendara moge yang melanggar ganjil genap di Kota Bogor. Wali Kota Bogor, Bima Arya, memastikan pelanggar ganjil genap di Kota Bogor kena sanksi denda. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya, memastikan pelanggar ganjil genap di Kota Bogor kena sanksi denda.

Pemkot Bogor bersama jajaran kepolisian dan TNI kembali turun ke jalan memantau penerapan Ganjil Genap di libur panjang Imlek, Jumat (12/2/2021).

Wali Kota Bogor, Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606 Suryakancana, Kolonel Inf Roby Bulan, beserta jajaran mendatangi check point pertama di Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Di check point Tugu Kujang ini, kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat di arahkan ke dua sisi jalan sesuai plat motornya.

Jika plat kendaraan bernomor ganjil akan didata terlebih dahulu anggota Satpol PP dan dimintai keterangan.

Jika keperluannya untuk jalan-jalan maka akan langsung diarahkan putar balik, sementara sisi kanan Jalan Otista diperuntukkan kendaraan bernomor genap.

Baca juga: Ganjil Genap di Kota Bogor Berakhir Dievaluasi Bima Arya, Ini Kata Kapolresta Bogor Kota

Baca juga: Viral Moge Terobos Aturan Ganjil Genap di Bogor, 3 Pengendaranya Didenda Rp 250.000 Per Orang

Baca juga: Polisi Tangkap Rombongan Moge Terobos Ganjil Genap di Bogor, Langsung Diangkut Naik Truk

Konvoi Moge

Sementara itu Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil melacak, mengidentifikasi dan menangkap rombongan motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap saat melintas di kawasan Kota Bogor pada Jumat (12/2/2021).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo memastikan tidak ada pengawalan dari polisi terhadap rombongan moge yang melakukan konvoi menuju Puncak itu.

“Kita sudah cek semua video. Tidak ada pengawalan dari polisi,” kata Susatyo di Balaikota Bogor, Sabtu (12/2/2021).

Menurut dia, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil melacak dan mengidentifikasi pelaku kejadian ini pada Sabtu (12/1/2021) dini hari.

Baca juga: 3 Moge Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor Ternyata Warga Jakarta dan Tengerang

“Setelah kejadian viral, kami berusaha mengumpulkan video-video dan sebagainya dan sekira pukul 01.00 WIB pada Sabtu tadi kami berhasil mengidentifikasi 12 orang pelaku,” paparnya.

Susatyo menjelaskan bahwa rombongan ini ada 12 motor dan ada 3 orang yang menggunakan plat nomor ganjil.

“Dari 12 orang, 3 orang menggunakan plat nomor ganjil yaitu Harvadi, Fairul Rohman dan Tanu,” jelasnya.

Rombongan moge ini, lanjut dia, berangkat dari Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (12/2/2021) pukul 06.00 WIB. 

Baca juga: Misteri Rombongan Moge Lolos Ganjil-Genap dan Rapid Tes di Bogor, Kapolres-Bupati Yakin Tak Lolos

“Sekitar pukul 07.00 WIB memasuki Kota Bogor menuju arah Puncak. Lalu mereka kembali melintas wilayah Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Susatyo.

Kegiatan penyekatan ganjil genap di Kota Bogor dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Karena ada break salat Jumat, banyak petugas mencari masjid terdekat untuk melakukan salat sehingga rombongan ini tidak terpantau.

“Tidak ada diskriminasi karena petugas sedang melakukan salat Jumat. Kalau ada petugas pasti ditindak,” tambahnya.

Baca juga: Pengakuan Ayu Ting Ting saat Terjaring Razia Ganjil Genap di Bogor

Polisi telah memanggil tiga orang pelaku yang menggunakan plat nomor ganjil. 

“Tiga orang ini ditindak bukan karena pelanggaran lalu lintas tetapi pelanggaran PPKM Mikro berdasarkan Peraturan Walikota Bogor,” jelas Susatyo.

Polresta Bogor Kota lalu menyerahkan ketiga pelanggar ini ke Satgas Covid-19 untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mereka mengaku tidak tahu bahwa hari Jumat itu diberlakukan aturan ganjil genap. Mereka tidak berasal dari satu kelompok komunitas tetapi dari berbagai kelompok yang berjalan bersama,” kata Susatyo.

“Ini menjadi pembelajaran bagi klub-klub mobil dan motor untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh berbagai kelapa daerah untuk menekan Covid-19,” ujarnya.

Baca juga: Viral Konvoi Moge Lolos Penyekatan Ganjil Genap di Kota Bogor, Bima Arya: Jangan Mentang-mentang

Minta maaf

Rombongan motor gede (moge) yang melakukan konvoi ke kawasan Puncak pada Jumat (12/2/2021)dan viral di media sosial akhirnya minta maaf.

Jajaran Polresta Bogor Kota bergerak cepat untuk melacak dan mengidentifikasi  pelaku kejadian ini.

Sabtu (13/1/2021) pukul 01.00 WIB, Polresta Bogor Kota berhasil mengidentifikasi pelaku dan memanggil mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Dari 12 orang rombongan moge ini, kami menemukan 3 orang menggunakan plat ganjil,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo di Balaikota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Bima Arya Sebut Ganjil Genap di Kota Bogor Bikin 80 Persen Warga Patuhi Aturan

Identitas tiga orang pengendara yang menggunakan plat nomor ganjil pada tanggal genap ini adalah sbb:

Harvadi, menggunakan Harley Davidson abu-abu silver dengan plat L 2271 BI. Plat nomor ini ini yang viral di medsos.

Fairul Rohman (46), warga Tangerang, menggunakan Harley Davidson warna oranye dengan nopol AG 5177 REZ.
Tanu (32), warga Jakarta Utara, menggunakan Harley Davidson dengan nopol 6289ML.

“Kami serahkan ketiga pelanggar ini ke Satgas Covid-19 untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Susatyo.

Baca juga: Di Kawasan Puncak Bogor Mobil Disuruh Balik, Bukan karena Sistem Ganjil Genap, Ini Penjelasannya

Harvadi, salah satu anggota rombongan moge yang menggunakan plat nomor ganjil, meminta maaf atas pelanggaran yang mereka lakukan.

“Kami mewakili teman-teman lain memohon maaf kepada Pemerintah Kota Bogor, pak Walikota, Kapolresta dan Jajarannya serta Satgas Covid-19 atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami kemarin pagi,” ujarnya.

Dia bersama teman-temannya mengaku tidak tahu ada aturan ganjil genap di Kota Bogor pada Jumat kemarin.

“Sebagai warga negara yang patuh hukum, kami telah menerima denda dan membayar sanksi yang diperintahkan Pemkot Bogor. Ini menjadi pembelajaran bagi kami,” tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved