Kriminalitas

Seusai Bantai Dalang Kondang Ki Anom Subekti dan Keluarganya dengan Arit, Pelaku Tenggak Racun Tikus

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyebut Sumani telah merencanakan aksi pembunuhan Ki Anom Subekti pada Rabu malam

Editor: Feryanto Hadi
(Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)
Polisi berjaga di TKP pembunuhan satu anggota keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2/2021). 

2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah

NGERI, Avanza Bawa 7 Penumpang Tersesat di Tengah Hutan Gunung Putri, Sempat Muncul Kabut Tebal

Meski demikian, Ahmad Lutfi menyatakan, pihak kepolisian belum memeriksa Sumani karena ia tengah dirawat di rumah sakit.

Sumarni dirawat di ICU karena melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak racun.

Polisi berjaga di TKP pembunuhan satu anggota keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2/2021).
Polisi berjaga di TKP pembunuhan satu anggota keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2/2021). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)

Namun setelah itu, penasehat hukum tersangka, Darmawan Budiharto menyatakan, kondisi Sumani lebih baik dari sebelumnya.

Sumani sudah tidak berada di ruang ICU, RSUD Soetrasno, Rembang.

PSK Dibunuh Suaminya saat Open BO di Hotel, PHRI Akui Pelacuran Online Meningkat selama Pandemi

Baca juga: Berani Kritik Kebijakan hingga Dilabeli Sesat setelah Tidak Jadi Menteri, Begini Respon Bu Susi

"Alhamdulillah sudah sehat. Alhamdulillah komunikasinya lancar, Jumat kemarin saya ke sana, sempat komunikasi semakin membaik," kata armawan saat pada Sabtu (13/2/2021).

Meski telah membaik, Sumani masih belum dimintai keterangan oleh penyidik.

Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menunggu surat rekomendasi dari dokter.

"Jadi kalau di surat perintah penahanan itu berbunyi selama dirawat di ICU di RS Soetrasno, hingga sembuh. Ini tergantung rekomendasi dari dokter yang menangani," imbuhnya.

Baca juga: Mabes Kokam Peringatkan Kelompok GAR yang Tuding dan Laporkan Din Syamsuddin sebagai Tokoh Radikal

Bahkan, Sumani juga akan diperiksa oleh psikiater setelah tahapan-tahapan penyembuhan di rumah sakit telah dilaluinya.

"Saya yakin ke depan penyidik juga akan memeriksakan tersangka ini ke psikiater, terkait nanti pertanyaan dan jawaban pemeriksaan tersangka. Jadi tetap akan dilaksanakan pemeriksaan psikiater," akunya.

Dibunuh dengan arit

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyebut Sumani telah merencanakan aksi pembunuhan pada Rabu (3/2/2021) malam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved