Bandar Narkoba Tambora Ngumpet di Kamar Kos Diringkus Polisi, Barang Buktinya Sabu 100 Gram

Bandar narkoba diringkus di kamar kost di Jalan Kebon Jeruk IV, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Bandar narkoba diringkus di kamar kost di Jalan Kebon Jeruk IV, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (15/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - Bandar narkoba diringkus di kamar kost di Jalan Kebon Jeruk IV, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial HO (41) ditangkap Unit Narkoba Polsek Tambora.

Dalam penggerebakan bandar narkoba tersebut,  Rabu (10/2/2021), polisi menyita barang bukti 100 gram sabu.

Baca juga: Polisi Sebut Beiby Putri Kena Tipu, Satu Plastik Klip yang Disita Ternyata Berisi Tawas Bukan Sabu

Kapolsek Tambora Kompol Moh. Faruk Rozi menjelaskan, barang bukti sabu tersebut sudah dibagi menjadi enam paket oleh HO.

Rencanaya barang bukti sabu itu bakal diedarkan di wilayah Jakarta Barat.

"Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari keresahan masyarakat tentang adanya seseorang yang melakukan peredaran gelap narkoba di wilayahnya," ujar Faruk dalam keterangan tertulis Senin (15/2/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, Panit Narkoba Polsek Tambora, Iptu Yugo melakukan penyelidikan.

Baca juga: Model Seksi Beiby Putri Mengaku Baru 4 Kali Pesan Narkoba, Saat Ditangkap Kedapatan Memiliki Sabu

Polisi pun segera memburu pelaku yang bersembunyi di dalam kamar kosnya.

Di kamar kos itu polisi temukan enam paket sabu.

"Enam paket sabu itu ditimbang dengan total berat 100 gram. Di sana juga ada timbangan digital yang berada dilantai kamar," kata dia.

Baca juga: Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap Polisi, Hasil Pemeriksaan Urin Positif Narkoba Jenis Sabu

Faruk menambahkan, dari hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kost tersebut adalah miliknya yang didapati dari seorang pria berinisial AX di daerah Mataram Jakarta Timur.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved