Kasus Rizieq Shihab

2 Bulan Dibui, Rizieq Shihab Sibuk Rampungkan Disertasi, Ini Judulnya

Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, kondisi kesehatan kliennya di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri memang tampak tidak stabil.

Tribunnwes.com
Rizieq Shihab sudah 2 bulan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah 2 bulan ditahan, karena kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan 13 Desember 2020 lalu.

Berkas perkara kasusnya pun telah dilimpahkan Polri dan menunggu persidangan.

Baca juga: Bela Din Syamsuddin, Jubir Prabowo: Setop Memecah Belah dengan Tuduh Pihak Kritis Sebagai Radikal

Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, kondisi kesehatan kliennya di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri memang tampak tidak stabil.

Penyakit yang dideritanya terkadang kerap kambuh.

"Masih GERD dan sesak napas sering, kadang kambuh," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Kritis, Bukan Radikalis

Namun secara umum, kata Aziz, Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.

Kliennya memang juga tengah dalam tahapan pemulihan.

"Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 14/2021, yang Menolak Divaksin Covid-19 Jaminan Sosialnya Bakal Dicabut

Di dalam tahanan, Aziz mengungkapkan Rizieq Shihab juga tengah disibukkan menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia.

Ia menuturkan, Rizieq Shihab mengambil judul disertasi Metode Pemisahan Antara Masalah Usuliyyah dan Furui'yyah Menurut Ahlu Sunnah Wal Jama'ah.

"Iya, sedang menyelesaikan disertasi beliau bertema perbandingan mazhab."

"Disertasinya sudah sebagian diselesaikan sebelum beliau ditahan," terangnya.

Semua Ditahan Kecuali Dirut RS UMMI Bogor

Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Senin (8/2/2021).

Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Rizieq Shihab Cs, dari Bareskrim Polri.

Selain Shabri Lubis, Kejagung juga memutuskan menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.

DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, total ada 6 tersangka baru yang ikut ditahan dalam pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut.

Mereka menyusul Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan terhadap 7 orang tersangka."

Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga

"Dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri," kata Leonard lewat keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Dijelaskan Leonard, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 hingga 27 Februari 2021.

Di sisi lain, Leonard menjelaskan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Rizieq Shihab.

DAFTAR Terbaru 16 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Dominan, Juga Ada di Nias dan Maluku Utara

Alasannya, dia dianggap memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.

"Tersangka AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19."

"Maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," tuturnya.

Popularitas Demokrat dan AHY Melejit Gara-gara Isu Kudeta, Djarot: Terinspirasi Drakor

Penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap 4 berkas perkara yang diajukan secara terpisah, yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut:

1.Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Tersangka Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus.

Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Bakal Dilimpahkan ke JPU

Mereka disangka melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020

3. Tersangka Andi Tatat, Muhammad Rizieq, dan Hanif Alatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pakai Dana Otonomi Khusus, Seribu Pemuda Asli Papua Direkrut Jadi Prajurit TNI AD

Dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Berkas perkara tersebut untuk perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Rizieq Shihab yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.

4. Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP,

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri akan menyerahkan Rizieq Shihab Cs serta barang bukti lainnya, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2/2021) hari ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

SJ 182 Sempat Minta Ganti Arah Hindari Cuaca Buruk, Lalu Belok Kiri dan Menukik Tajam ke Laut

Sebelumnya, tiga berkas perkara Rizieq Shihab Cs telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga berkas perkara tersebut terkait dugaan kerumunan di Megamendung dan Petamburan, serta dugaan merintangi Satgas Covid-19 terkait hasil test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor.

"Semua sudah P-21, termasuk berkas perkara RS UMMI Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Tak Berniat Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Anies Baswedan: Virus Menyebar Tak Kenal Waktu

Selanjutnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat, untuk masuk dalam proses persidangan.

Berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (MS, ASL, AAA, dan HIA), dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved