Kabar Artis

Bebas dari Penjara, Ada yang Berubah dari Wajah Catherine Wilson

Ada yang berubah dari wajah Catherine Wilson setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Depok, Cilodong, Sabtu (13/2/2021).

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Catherine Wilson telah bebas dari penjara karena kasus narkoba. Dia kini telah kembali ke keluargannya dan mengaku kapok memakai narkoba. 

"Katanya lagi mau kangen-kangenan dulu sama keluarga, kumpul sama keluarga," ucapnya.

Selain itu, Raindy mengatakan, setelah bebas dari penjara, kliennya akan kembali berkarier di panggung hiburan.

"Terus rencana mau ngasih santunan anak yatim buat buang sial, sama mau berkarya lagi, itu doang sih," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, model sekaligus bintang film Catherine Wilson dikabarkan telah bebas dari penjara terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Kabar Catherine Wilson bebas dari penjara itu dibenarkan oleh manajernya, Raindy.

Baca juga: Sudah Jalankan 6 Bulan Kurungan, Catherine Wilson Terima Putusan Hakim PN Depok, Februari Pulang

Baca juga: Catherine Wilson Bakal Temui Sang Ibunda setelah Bebas dari Penjara

Menurut Raindy, Catherine Wislon sudah pulang ke rumah, Sabtu (13/2/2021).

"Alhamdulillah sudah keluar (dari penjara). Kemarin sudah keluar, kemarin pagi," kata Raindy ketika dihubungi awak media, Minggu (14/2/2021).

Raindy mengatakan, aktris  yang akrab disapa Keket itu dijemput keluarga setelah bebas dari Lapas Depok, Jawa Barat.

"Jadi pas tahu dia (Catherine Wilson) bebas, sorenya saya telpon lewat video call dan benar sudah bebas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa saat sidang putusan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," katanya lagi.

Baca juga: Sisa Hukuman Catherine Wilson 17 Hari Usai Divonis 7 Bulan Penjara, Perkiraan Bebas 11 Februari 2021

Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman dalam penjara.

Serta menyita barang bukti penangkapan untuk dimusnahkan negara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved