Upah Lembur Tahun 2015-2016 tidak Dibayar, Serikat Pekerja Mengadukan Transjakarta ke DPRD DKI
Komisi B menyarankan agar Serikat Pekerja Transjakarta dengan PT Transjakarta dapat kembali mengedepankan opsi negosiasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengadu ke Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Yaitu terkait PT Transjakarta yang tidak membayarkan upah lembur pegawainya pada medio 2015-2016.
Komisi B DPRD DKI pun melakukan mediasi terhadap SPT Transjakarta, PT Transjakarta, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Rabu (10/2/2021).
Dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, dprd-dkijakartaprov.go.id Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengatakan, pertemuan itu untuk mengetahui sejumlah fakta-fakta atas tuntutan pemenuhan hak upah lembur pegawai yang para pekerja Transjakarta belum terbayarkan pada medio 2015-2016.
• Dramatis, Video Detik-detik, Jenazah Nenek Meninggal saat Banjir Cikarang, Dibawa Pakai Perahu Karet
• Viral Video Puluhan Mobil Ban hingga Peleknya Pecah karena Jalan Rusak di Tol Jakarta-Cikampek Km 39
• Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Dihentikan, Diganti Bantuan Rp3,5 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
“Ada laporan dari Transjakarta bahwa kewajiban-kewajiban Transjakarta yang tidak dipenuhi, sehingga terjadi perselisihan hingga ada PHK di sana. Dalam rangka klarifikasi kami memanggil mereka hari ini didampingi oleh Transjakarta dan juga Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam forum rapat di Gedung DPRD DKI, Rabu (10/2/2021).
Setelah penggalian keterangan dilakukan, lanjut Aziz, Komisi B menyarankan agar Serikat Pekerja Transjakarta dengan PT Transjakarta dapat kembali mengedepankan opsi negosiasi kembali terhadap pemenuhan hak karyawan secara musyawarah mufakat.
“Karena ini sangat penting, kalau sudah dibawa ke pengadilan dan sudah tidak ada ruang negosiasi, kami sebagai dewan tidak mempunyai wewenang untuk mencampuri urusan hukum. Karena itu kami tanyakan dan masih terbuka ruang untuk negosiasi,” terangnya.
Komisi B DPRD DKI Jakarta juga telah menginstruksikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) untuk memfasilitasi proses mediasi ulang antara Serikat Pekerja Transjakarta dengan PT Transjakarta sebagai operator.
“Mudah-mudahan Transjakarta dengan serikat pekerja ini mengambil keputusan terbaik sehingga menghasilkan win-win solution,” ungkap Aziz.
Seementara itu, Juru bicara Serikat Pekerja Transjakarta Muslihan Aulia Haris mengaku pihaknya telah berupaya keras agar tuntutan pemenuhan hak karyawan berupa upah lembur di hari nasional 2015-2016 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Mengingat, pihaknya telah berupaya keras untuk mengantongi Surat Keputusan dan anjuran yang dikeluarkan Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.
• Tak dapat Ruang ICU,Keluarga Pasien Covid-19 Disodorkan Surat Pernyataan tak Menuntut jika Meninggal
• Melanie Subono Siap Bantu Warga yang Butuh Susu Bayi, Bayar Kontrakan, hingga Listrik,Begini Caranya
• Lowongan Kerja di Unversitas Ahmad Dahlan, Mulai dari Dosen Tetap hingga Tenaga Kependidikan
Di mana, persoalan tersebut sudah diketahui dan dikeluarkan nota yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Karena dari penetapan yang dikeluarkan suku dinas tenaga kerja dan anjuran tertulis Kepala dinas tenaga kerja Jakarta Timur ini tidak dijalankan oleh PT Transportasi Jakarta. Di mana dalam salah satu poin mengatakan bila salah satu pihak menolak isi dari anjuran ini, maka pihak yang menolak yang mengharuskan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Hanya saja, pihaknya mengaku bahwa PT Transjakarta telah melakukan proses PHK melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp atas buntut panjang persoalan tuntutan pemenuhan hak karyawan yang tidak terbayarkan selama bertahun-tahun tersebut.
“Ada surat PHK kepada kami dan malamnya ada telepon bahwa ada amanat dari perusahaan yaitu surat PHK. Setelah kami lihat itu dibuatnya dengan terburu-buru karena tidak ada kop suratnya, padahal itu merupakan identitas dari sebuah perusahaan,” sambung Muslihan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/transjakarta-kembali-luncurkan-bus-gratis.jpg)