Putusan Pengadilan
Sudah Punya Suami, Guru PNS Justru Dihamili Selingkuhannya dan Akhirnya Divonis Penjara
Seorang guru PNS diyakini telah berselingkuh dari suaminya oleh hakim dan divonis penjara. Simak kisah selengkapnya dalam berita ini..
Hakim menghukum AS dengan 2 bulan penjara.
Sedangkan SJ, selingkuhan AS, lebih telak lagi terbukti telah melakukan perbuatan zina dan divonis 4 bulan penjara.
Penyebabnya SJ belum bercerai dari istrinya, bahkan kemudian menikahi siri AS tanpa sepengetahuan sang istri.
Kemudian, SJ juga diketahui telah memiliki anak dari pernikahan dengan istri sahnya.
Bahkan, istri SJ pula yang kemudian melaporkan perselingkuhan antara SJ dan AS ke Polres Bone engan nomor laporan LP/08/SPKT/Res Bone/tanggal 3 Januari 2020
Kronologi Skandal Perselingkuhan
Dalam surat putusan tersebut, terlihat bagaimana awal perselingkuhan sampai akhirnya terbongkar.
Hubungan dekat antara SJ dan AS mulai terjadi pada tahun 2017.
Di tahun yang sama, dari kesaksian istri sah SJ, SJ meninggalkan istri sahnya pada Mei 2017, tetapi statusnya masih menikah.
Istri SJ, dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, disebut masih mencoba mempertahankan rumah tangganya.
• Jadwal Puasa Rajab, Niat Puasa Bila Diqadha dengan Ramadan, Sampai Doa Buka Puasa
Namun, ketika sedang berusaha mempertahankan rumah tangganya, SJ justru sudah mulai berhubungan dekat dengan AS.
Berikutnya istri SJ mendengar kabar AS hamil dari salah satu rekan sesama guru SJ.
Istri SJ lalu datang ke rumah di mana AS dan SJ tinggal bersama.
Rupanya AS dan SJ sudah menikah pada Oktober 2019, setelah AS diketahui hamil pada September 2019.
Mereka lalu tinggal bersama mengisi rumah miliki kakak dari SJ yang kosong.