Vaksinasi Covid19

Helena Lim Divaksin Covid-19, Wagub DKI: Ditulis Sebagai Karyawan Apotek Sehingga Dianggap Berhak

Riza menuturkan, Helena Lim mendapat vaksin Covid-19 karena yang bersangkutan didaftarkan pemilik apotek rekanannya sebagai karyawan.

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi vaksinasi Covid-19 kepada selebgram Helena Lim, di Pintu Air Marina, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (13/2/2021). 

WARTAKOTALIVE, PADEMANGAN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sosialita Helena Lim yang mendapat vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga bukan pegawai apotek.

“Diduga yang bersangkutan bukan pegawai (apotek)."

"Nanti akan dicek,” ucap Riza di Pintu Air Marina, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Ahok Lebih Pilih Punya Nama Baik Ketimbang Disebut Legenda Politik

Riza menuturkan, Helena Lim mendapat vaksin Covid-19 karena yang bersangkutan didaftarkan pemilik apotek rekanannya sebagai karyawan.

Sebab, kategori yang berhak menerima vaksin Covid-19 hanya tenaga kesehatan seperti dokter, asisten dokter perawat, dan juga pekerja apotek.

"Helena Lim itu terdaftar karena pemilik daripada apotek yang mendaftarkan yang bersangkutan."

Baca juga: Lewati Arus Deras, KITA Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Banjir Subang

"Ditulis di situ sebagai pegawai atau karyawan apotek sehingga dianggap berhak," jelas Riza.

Namun belakangan, vaksinasi Covid-19 terhadap Helena Lim menuai kontroversi di masyarakat.

Riza pun menyerahkan permasalahan itu kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: PKB Lirik Raffi Ahmad-Agnes Monica di Pilgub DKI 2024, Dianggap Punya Empati Kuat pada Nasib Rakyat

"Jadi nanti biarlah pihak kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," ucap Riza.

Sementara, Riza menegaskan pegawai apotek termasuk dalam kategori penerima vaksin Covid-19.

Sedangkan pemilik apotek tidak termasuk dari mereka yang berhak menerima vaksin tersebut.

Baca juga: Aparat yang Bisa Turunkan Angka Kasus Covid-19 Bakal Dapat Ganjaran Ini dari Kapolda Metro Jaya

"Pelayan daripada apotek juga mendapatkan."

"Kalau pemilik (apotek) yang tidak menjadi pelayan tidak boleh (terima vaksin Covid-19)," ungkapnya.

Penjelasan Dinkes DKI

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved