Bela Din Syamsuddin, Jubir Prabowo: Setop Memecah Belah dengan Tuduh Pihak Kritis Sebagai Radikal
Ia mengaku mengenal baik Din sebagai tokoh Islam moderat yang mengusung isu moderasi Islam.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak membela mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Din dituding radikal dan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung.
Dahnil mengatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berangkat dari keterbatasan pengetahuan terhadap kiprah Din sebagai tokoh lintas agama.
Baca juga: Ahok Lebih Pilih Punya Nama Baik Ketimbang Disebut Legenda Politik
Ia mengaku mengenal baik Din sebagai tokoh Islam moderat yang mengusung isu moderasi Islam.
Dahnil mengaku mengenal Din sebagai President Religion for Peace Asia and Pacific, ketika menjabat President Religion for Peace Youth Interfaith Network Asia and Pacific.
Menurutnya, Din adalah salah tokoh yang sangat dihormati para tokoh-tokoh lintas agama dunia.
Baca juga: Lewati Arus Deras, KITA Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Banjir Subang
Selama ini, kata Dahnil, Din kerap memperkenalkan wajah Islam moderat dari Indonesia yang mengusung perdamaian, keberagaman, dan toleransi.
"Jadi kalau ada sekelompok orang yang menuduh Pak Din adalah tokoh Islam radikal bahkan melaporkan beliau, saya pikir itu adalah tindakan yang ahistoris."
"Berangkat dari pengetahuan yang sangat terbatas."
Baca juga: PKB Lirik Raffi Ahmad-Agnes Monica di Pilgub DKI 2024, Dianggap Punya Empati Kuat pada Nasib Rakyat
"Bahkan tindakan yang seperti itu melanggengkan kebencian politik yang teramat sangat," kata Dahnil dalam tayangan yang diunggah di akun instagram @dahnil_anzar_simanjuntak, Jumat (12/2/2021).
Dahnil yang saat ini menjabat Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menilai, kritik yang disampaikan Din selama ini kepada pemerintah masih wajar.
Menurutnya, kritik yang disampaikan Din tidak ada satupun yang berangkat dari kebencian, melainkan kritik yang bersifat membangun.
Baca juga: Aparat yang Bisa Turunkan Angka Kasus Covid-19 Bakal Dapat Ganjaran Ini dari Kapolda Metro Jaya
Ia pun yakin pemerintah menghormati kritik yang disampaikan Din.
"Jadi setop lah memecah belah dengan menuduh pihak lain yang kritis sebagai mereka yang radikal."
"Dan saya dari dalam pemerintahan sangat senang kalau ada kritik yang sekeras apapun."
Baca juga: Putranya Jadi Pengurus PPP, Ini Kata Bamsoet
Sama seperti ketika Pak Din berada di dalam pemerintahan, saya berada di luar pemerintahan, saya juga melakukan kritisasi yang keras."
"Sering kali juga beberapa kelompok menuduh saya radikal."
"Jadi tindakan seperti itu jangan terus diulangi."
Baca juga: Agar Tak Picu Kegaduhan, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Direvisi
"Kita ingin pemerintah bekerja dengan baik saat ini," papar Dahnil.
Sebelumnya, sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), mendesak KASN untuk memberi sanksi kepada Din Syamsuddin.
GAR ITB mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti laporan Din Syamsuddin dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ini enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB:
1. Din Syamsuddin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.
GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.
2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko terjadinya proses disintegrasi bangsa.
Dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' pada 1 Juni 2020, GAR menilai saat itu Din menunjukkan kekonsistenannya menyuarakan penilaian negatif terhadap pemerintah.
Webinar itu digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).
3. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah yang sah.
Bertepatan dengan pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020, Din dinilai telah mengeluarkan pernyataan, dianggap sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.
GAR ITB menilai penyampaian Din dikesankan seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.
4. Din dianggap menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah.
GAR ITB berpendapat, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi Din Syamsudin di dalam kepemimpinan kelompok KAMI.
Oleh karenanya, kedudukan Din di kelompok KAMI terhadap pemerintah dinilai cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.
5. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.
Pidato Din pada saat deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat, 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik.
Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.
6. Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
Bukti yang dilampirkan GAR ITB mengenai respons Din Syamsuddin terhadap kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ulama Syekh Ali Jaber.
Din menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.
Faktanya, tindak kriminal pidana penganiayaan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber tersebut, adalah sebuah kasus pidana umum biasa yang sama sekali tidak terorganisir.
KASN lalu merespons laporan GAR ITB.
Dari surat penjelasan Kemenpan RB bernomor B/23/SM.00.04/2021 yang diteken Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko, laporan GAR ITB perihal kasus dugaan radikalisme ASN Din Syamsuddin tengah dikoordinasikan dengan Tim Satgas.
"Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB. Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021."
"Perihal Kasus radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin MA PhD NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta."
"Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L terkait."
"Dan hasil pembahasan dengan Tim Satgas Radikalisme segera kami sampaikan sesegera mungkin. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih," begitu isi surat tersebut. (Gita Irawan)