Bela Din Syamsuddin, Jubir Prabowo: Setop Memecah Belah dengan Tuduh Pihak Kritis Sebagai Radikal
Ia mengaku mengenal baik Din sebagai tokoh Islam moderat yang mengusung isu moderasi Islam.
Sama seperti ketika Pak Din berada di dalam pemerintahan, saya berada di luar pemerintahan, saya juga melakukan kritisasi yang keras."
"Sering kali juga beberapa kelompok menuduh saya radikal."
"Jadi tindakan seperti itu jangan terus diulangi."
Baca juga: Agar Tak Picu Kegaduhan, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Direvisi
"Kita ingin pemerintah bekerja dengan baik saat ini," papar Dahnil.
Sebelumnya, sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), mendesak KASN untuk memberi sanksi kepada Din Syamsuddin.
GAR ITB mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti laporan Din Syamsuddin dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ini enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB:
1. Din Syamsuddin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.
GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.
2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko terjadinya proses disintegrasi bangsa.
Dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' pada 1 Juni 2020, GAR menilai saat itu Din menunjukkan kekonsistenannya menyuarakan penilaian negatif terhadap pemerintah.
Webinar itu digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).
3. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah yang sah.
Bertepatan dengan pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020, Din dinilai telah mengeluarkan pernyataan, dianggap sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.
GAR ITB menilai penyampaian Din dikesankan seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.