Virus Corona

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Terkait Libur Panjang Mencegah Covid-19, Ini Detailnya

Pemerintah menerbitkan surat edaran terkait aturan bepergian selama libur panjang. Salah satunya Surat Tes Covid-19 berlaku 1x24 jam.

Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan dengan melihat perkembangan yang positif ini, menjadi dasar bagi pemerintah menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM dengan berbasis mikro hingga ke tingkat terkecil dalam masyarakat. 

Perbedaan kedua, untuk menuju atau keluar Pulau Jawa. Pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ilutrasi - Surat Edaran Kemenpan RB larangan PNS bepergian ke luar daerah saat libur bersama Imlek 2021 untuk menekan angka Covid-19
Ilutrasi - Surat Edaran Kemenpan RB larangan PNS bepergian ke luar daerah saat libur bersama Imlek 2021 untuk menekan angka Covid-19 (istimewa via Tribun Kaltim)

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.

"Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved