Vaksinasi Covid19
PAPDI Rekomendasikan Penyintas Covid-19 Divaksin, Harus Sembuh Minimal 3 Bulan, Ini Syarat Lainnya
Hal itu untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan vaksin itu sendiri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memperbarui rekomendasi untuk pemberian vaksinasi Covid-19 (Coronavac).
Hal itu untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan vaksin itu sendiri.
Salah satu poin pada surat rekomendasi tertanggal 9 Februari 2021 tertulis, penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19.
• Bakal Genjot 3T Seperti di India, Menteri Kesehatan Minta Jokowi Tak Panik Jika Kasus Covid-19 Naik
"Vaksin Covid-19 Coronavac aman digunakan untuk penyintas yang telah sembuh minimal 3 bulan," ujar Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (10/2/2021).
Sally mengatakan, selain syarat harus sembuh Covid-19 minimal 3 bulan, seseorang juga harus memenuhi syarat inklusi dan ekslusi penerima vaksin.
Seperti dewasa berusia minimal 18 tahun, tidak hamil dan menyusui, serta tidak memiliki penyakit yang masuk dalam kategori belum dan tidak layak diberikan vaksinasi Coronovac.
• UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 9 Februari 2021: 845.407 Dosis Pertama, 221.453 Suntikan Kedua
Sebelumnya, dalam surat rekomendasi tertanggal 9 Februari itu, PAPDI memperluas cakupan pasien dengan penyakit penyerta bisa menerima suntikan vaksin Covid-19.
PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan:
1. Sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19, sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
• UPDATE Covid-19 Indonesia 9 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 8.700, 10.424 Sembuh, 213 Orang Wafat
2. Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac.
3. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi Covid-19.
4. Keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia di atas 59 tahun.
• Pinangki dan Anita Kolopaking Juga Pernah Duet Urus Kasus Eks Gubernur Riau Annas Maamun
"Fakta bahwa per tanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac."
"Dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna," begitu keterangan yang dikutip Tribunnews, Rabu (10/2/2021).
Berikut ini kriteria seseorang yang belum layak untuk menerima vaksinasi Coronavac:
• Setelah Divonis 3 Tahun, Kini Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
a. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama, ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
b. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis.
Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsultasikan dengan dokter di bidang terkait.
• Pemerintah Terapkan PPKM Mikro, Petugas RT/RW Jadi Informan
c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut.
Jika infeksinya sudah teratasi, maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac.
Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
• Kecewa Hasil Muktamar IX dan Susunan Pengurus, Sejumlah Kader Bentuk Gerakan Penyelamat PPP
d. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi.
Maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsultasikan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
e. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi.
• Permohonan Pembantaran Tak Dikabulkan Polisi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apa Mau di-Maaher-kan?
f. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 845.407 (57,55%) penduduk hingga Selasa (8/2/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 221.453 (15,07%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
• Pemerintah Terapkan PPKM Mikro, Petugas RT/RW Jadi Informan
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
• Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan yang sudah registrasi ulang sebanyak 1.656.236 orang.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 7 Februari 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 293.825 (25.0%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 167.707 (13.9%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 135.552 (11.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 117.851 (10.5%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 50.459 (4.5%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 45.562 (3.8%)
RIAU
Jumlah Kasus: 29.534 (2.7%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 27.568 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 28.277 (2.4%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 26.634 (2.4%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 23.548 (2.0%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 21.742 (1.9%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 18.837 (1.7%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 15.725 (1.4%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 14.724 (1.3%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 13.980 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 12.414 (1.1%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 10.886 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 9.734 (0.9%)
ACEH
Jumlah Kasus: 9.312 (0.9%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 8.888 (0.7%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 8.305 (0.8%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 7.912 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 7.651 (0.7%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 6.837 (0.6%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 6.584 (0.6%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 6.282 (0.5%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 5.337 (0.4%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 4.859 (0.4%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 4.641 (0.4%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 4.470 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 4.468 (0.3%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 4.119 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 3.613 (0.3%). (Rina Ayu)