Vaksinasi Covid19

PAPDI Rekomendasikan Penyintas Covid-19 Divaksin, Harus Sembuh Minimal 3 Bulan, Ini Syarat Lainnya

Hal itu untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan vaksin itu sendiri.

Biro Pers/Setpres - Laily Rachev, Muchlis JR
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memperbarui rekomendasi untuk pemberian vaksinasi Covid-19 (Coronavac).

Hal itu untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan vaksin itu sendiri.

Salah satu poin pada surat rekomendasi tertanggal 9 Februari 2021 tertulis, penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19.

Bakal Genjot 3T Seperti di India, Menteri Kesehatan Minta Jokowi Tak Panik Jika Kasus Covid-19 Naik

"Vaksin Covid-19 Coronavac aman digunakan untuk penyintas yang telah sembuh minimal 3 bulan," ujar Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (10/2/2021).

Sally mengatakan, selain syarat harus sembuh Covid-19 minimal 3 bulan, seseorang juga harus memenuhi syarat inklusi dan ekslusi penerima vaksin.

Seperti dewasa berusia minimal 18 tahun, tidak hamil dan menyusui, serta tidak memiliki penyakit yang masuk dalam kategori belum dan tidak layak diberikan vaksinasi Coronovac.

UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 9 Februari 2021: 845.407 Dosis Pertama, 221.453 Suntikan Kedua

Sebelumnya, dalam surat rekomendasi tertanggal 9 Februari itu, PAPDI memperluas cakupan pasien dengan penyakit penyerta bisa menerima suntikan vaksin Covid-19.

PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan pertimbangan:

1. Sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19, sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

UPDATE Covid-19 Indonesia 9 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 8.700, 10.424 Sembuh, 213 Orang Wafat

2. Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac.

3. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi Covid-19.

4. Keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia di atas 59 tahun.

Pinangki dan Anita Kolopaking Juga Pernah Duet Urus Kasus Eks Gubernur Riau Annas Maamun

"Fakta bahwa per tanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac."

"Dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna," begitu keterangan yang dikutip Tribunnews, Rabu (10/2/2021).

Berikut ini kriteria seseorang yang belum layak untuk menerima vaksinasi Coronavac:

Setelah Divonis 3 Tahun, Kini Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

a. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama, ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.

b. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis.

Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsultasikan dengan dokter di bidang terkait.

Pemerintah Terapkan PPKM Mikro, Petugas RT/RW Jadi Informan

c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut.

Jika infeksinya sudah teratasi, maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac.

Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.

Kecewa Hasil Muktamar IX dan Susunan Pengurus, Sejumlah Kader Bentuk Gerakan Penyelamat PPP

d. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi.

Maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsultasikan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.

e. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi.

Permohonan Pembantaran Tak Dikabulkan Polisi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apa Mau di-Maaher-kan?

f. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 845.407 (57,55%) penduduk hingga Selasa (8/2/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 221.453 (15,07%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.

Pemerintah Terapkan PPKM Mikro, Petugas RT/RW Jadi Informan

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan yang sudah registrasi ulang sebanyak 1.656.236 orang.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 7 Februari 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 293.825 (25.0%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 167.707 (13.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 135.552 (11.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 117.851 (10.5%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 50.459 (4.5%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 45.562 (3.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 29.534 (2.7%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 27.568 (2.5%)

BALI

Jumlah Kasus: 28.277 (2.4%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 26.634 (2.4%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 23.548 (2.0%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 21.742 (1.9%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 18.837 (1.7%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 15.725 (1.4%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 14.724 (1.3%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 13.980 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 12.414 (1.1%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 10.886 (0.9%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 9.734 (0.9%)

ACEH

Jumlah Kasus: 9.312 (0.9%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 8.888 (0.7%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 8.305 (0.8%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 7.912 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 7.651 (0.7%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 6.837 (0.6%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 6.584 (0.6%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 6.282 (0.5%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 5.337 (0.4%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 4.859 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 4.641 (0.4%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 4.470 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 4.468 (0.3%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 4.119 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 3.613 (0.3%). (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved