Buronan Kejaksaan Agung
Segini Gaji yang Diberikan Jaksa Pinangki kepada Asisten Rumah Tangganya, Sopir Paling Besar
Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (8/2/2021) sore, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan, kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (8/2/2021) sore, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana selama 10 tahun penjara dan sebesar denda Rp 600 juta."
• Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar
"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurangan selama 6 bulan," kata majelis hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan.
Pinangki merupakan jaksa yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim membeberkan penghasilan Pinangki selama menjabat sebagai jaksa, yang memiliki gaji sebesar Rp 18.921.750.
• Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Ini yang Ia Bicarakan
"Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 9. 432.300; tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600, dan uang makan sebesar Rp 731.850," ucap Eko.
Penghasilan tersebut merupakan sumber pencarian utama Pinangki hingga saat ini.
Sebab, menurut Eko, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain dari pendapatannya sebagai jaksa.
• Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi
"Tidak memiliki penghasilan lain selain sebagai jaksa dan mengajar di berbagai universitas."
"Antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Khaldun Bogor," beber Eko.
Sedangkan pengeluaran dari gaji yang digunakan oleh Pinangki yakni untuk membayar para karyawan yang bekerja di rumahnya.
• Maheer At-Thuwailibi Meninggal, Rizieq Shihab Sangat Sedih
Dari penjelasan Eko, total ada tujuh pekerja yang hingga kini bekerja di rumah Pinangki.
Yakni, Jumiati sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 6,5 juta per bulan; Zamzah sebagai baby sister dengan gaji sebesar Rp 7,5 per bulan.
Lalu, Puji Kristanto sebagai driver untuk menggantikan Tito Sugiarto dengan gaji Rp 5 juta per bulan, dan mendapatkan uang makan sebesar Rp 3 juta per bulan.
• Ucapkan Selamat Hari Pers, Jokowi: Bantuan kepada Awak Media Memang Tidak Seberapa, Saya Tahu