Pemkab Bogor Mulai Terapkan PPKM Mikro, Bentuk Posko Pencegahan Covid-19 di Desa-desa

Kabupaten Bogor melanjutkan pembatasan aktivitas masyarakat melalui PPKM Mikro dengan membentuk posko pencegahan Covid-19 di desa-desa.

Penulis: Hironimus Rama |
Warta Kota/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin memberi pengarahan dalam penerapan PPKM mikro dengan pembentukan posko pencegahan Covid-19 di desa-desa. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali berakhir pada Senin (8/2/2021), Kabupaten Bogor melanjutkan pembatasan aktivitas masyarakat melalui PPKM Mikro.

Kebijakan yang diambil untuk menekan rantai penularan Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro berlaku pada 9 - 22 Februari 2021.

Wahidin Halim Optimistis PPKM Mikro Mampu Menekan Laju Penyebaran Virus Covid-19

“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level Desa dan Kelurahan,” kata Ade di Cibinong, Selasa (9/2/2021).

Posko ini, lanjut Ade, melibatkan TNI, Polri, Tokoh Agama & Relawan lainnya.

Dibanding dengan PPKM tahap pertama dan kedua, ada beberapa perubahan kebijakan dalam PPKM Mikro ini.

Setahun Covid-19, Bupati Bogor Ade Yasin Ingin Aktifkan Kembali Satgas Kecamatan, Desa, dan RT/RW

Pertama, pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office_ (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen).

Kedua, kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Ketiga, kegiatan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Setahun Covid-19, Bupati Bogor Ade Yasin: Warga Kabupaten Bogor di Kampung Kendur Memakai Masker

“Kebijkan lainnya masih sama dengan aturan yang ada dalam PPKM,” jelas Ade.

Sebut saja, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilakukan secara daring/online.

Tempat ibadah juga tetap dibuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bupati Bogor Ade Yasin Minta Hal ini kepada ASN Pemkab Bogor untuk Perangi Covid-19

Lalu, sektor konstruksi yang tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Begitu pun dengan sektor transportasi umum dengan kapasitas maksimum 50%. 

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan,  makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri tetap beroperasi 100%.

Sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Kenangan Indah Bupati Bogor Ade Yasin Setiap Tanggal 31 Januari, Ada Apakah? Ini Penjelasannya

“Sektor-sektor yang diizinkan beroperasi harus melakukan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” papar Ade.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved