Senin, 4 Mei 2026

Komnas HAM Sebut Aturan Pertanahan Seharusnya Tidak Diskriminatif

Komisioner KomnasHAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya juga pernah mendapati laporan terkait warga DIY kesulitan mengurus sertifikat tanah

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran
Tribunnews.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Menteri ATR Sofyan Djalil 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Zealous Siput Lokasari merasa didiskriminasi oleh pemerintah.

Ia menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Jokowi memecat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Siput menilai Sofyan Djalil dinilai telah melakukan tindakan rasisme kepada salah satu etnis tertentu, yakni warga keturunan tionghoa.

Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri ATR Nomor HR.01/1874/XII/2020 tentang Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Sofyan Djalil dalam surat itu menyatakan belum dapat melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Komisioner KomnasHAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya juga pernah mendapati laporan terkait warga DIY kesulitan mengurus sertifikat tanah dan sudah mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur DIY sekitar tahun 2014.

Komnas HAM saat itu menyatakan diskriminasi itu melanggar empat undang-undang antara lain UUD 1945, UU Pokok Agraria, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Suami Ditahan Polisi, Mediasi Perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Digelar Virtual

VIDEO Kapolda dan Pangdam Sambangi Warga yang Isolasi Mandiri di Kampung Tangguh Sunter Agung

Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di 2021, Rakorsus Tingkat Menteri Digelar di Jakarta

“Sudah lama itu ya, memang waktu itu ada rekomendasi, untuk kasus lama selama pengajunya tidak ada permintaan lagi, biasanya tidak kami proses. Tapi kalau ada permintaan baru dari pengadu baru, kami akan proses,” ujar Sandra, Selasa (9/2/2021).

Sandra menegaskan, semestinya peraturan tidak boleh diskriminatif karena hak atas kekayaan adalah Hak Asasi Manusia yang diakui negara.

“Termasuk di dalamnya hak atas tanah. Seharusnya memang ada solusi untuk semua. Aturan tidak boleh diskriminatif,” ujarnya.

Dikatakan Sandra, Komnas HAM tidak selalu mengupdate hasil rekomendasi dijalankan atau tidak. Biasanya, update didapat dari si pengadu. “Karena sering terjadi, rekomendasi kami sudah ditindaklanjuti, sehingga jika tidak ada kabar dari pengadu, biasanya kita beranggapan sudah dijalankan. Tapi memang kalau kasus baru, bisa saja buat pengaduan baru,” tuturnya.

Zealous menilai Sofyan Djalil secara implisit melakukan diskriminasi ras dan etnis dalam surat dengan menggunakan istilah WNI non pribumi, yang menurut Zealous tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan RI.

"Sofyan menerbitkan surat kepada bawahannya jajaran BPN di DIY untuk melakukan pembedahan atau diskriminasi atas WNI. Ada warga negara tertentu yang tidak boleh memiliki tanah supaya tidak dilayani," ujarnya saat dihubungi wartawan dari Jakarta, pekan lalu.

Zealous juga mengaku sudah menyurati Komisi II dan III DPR RI terkait hal ini. Ia mengatakan, Menteri Sofyan Djalil mestinya membaca keputusan pengadilan untuk uji materiil tidak diterima karena surat instruksi 1975 bukan termasuk peraturan perundangan yang berlaku.

“Uji TUN ditolak karena surat instruksi tersebut bukan putusan TUN, perkara perdata di tolak karena tidak bertentangan dengan AAUPB yaitu melindungi ekonomi lemah, lha masak lawannya ekonomi lemah kok terus ditafsirkan WNI non Pribumi dalam kasus ini keturunan Tionghoa. Mestinya lawannya ekonomi lemah adalah ekonomi kuat dan itu tidak ditentukan ras dan etnisnya. Dia Sesat berpikir dan rasis,” tuturnya.

Viral Video Puluhan Mobil Ban hingga Peleknya Pecah karena Jalan Rusak di Tol Jakarta-Cikampek Km 39

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Percepat Pemasangan Sheetpile Alias Turap Kali Demi Atasi Banjir

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved