Virus Corona

Hari Ini PPKM Mikro Diberlakukan Hingga 22 Februari 2021, Simak Instruksi Mendagri Tito Karnavian

Mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februaro 2021 PPKM mikro diberlakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri Tito Karnavian.

Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro. Foto dok: Mendagri Tito Karnavian dalam Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Kalimantan Barat, Minggu (19/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Diberlakukannya PPKM mikro di Indonesia ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.

Adapun isi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, hingga pembentukan posko penanganan Covid-19.

Diterapkannya PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Begini Instruksi Mendagri Tito Karnavian Soal Aturan PPKM Mikro yang Digelar Pada 9-22 Februari 2021

Langgar Protokol Kesehatan PPKM, Ratusan Warga Dramaga dan Tamansari Terkena Sanksi Sosial

Besok Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Skala Mikro, Bakal Ada Pos Jaga di Tiap Kelurahan

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit"

"jadi masih hari Sabtu," paparnya Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (7/2/2021).

Diketahuiu, PPKM mikro tersebut rencananya akan digelar selama 9-22 Februari 2021.

Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang digelar dua periode, sejak 12 Januari dan berakhir 8 Februari 2021.

Dikatakan Safrizal, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan.

Sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang berlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," ujar Safrizal.

Caption

Adapun pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro yakni pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved