Virus Corona
Hari Ini PPKM Mikro Diberlakukan Hingga 22 Februari 2021, Simak Instruksi Mendagri Tito Karnavian
Mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februaro 2021 PPKM mikro diberlakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri Tito Karnavian.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Diberlakukannya PPKM mikro di Indonesia ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
Adapun isi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, hingga pembentukan posko penanganan Covid-19.
Diterapkannya PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
• Begini Instruksi Mendagri Tito Karnavian Soal Aturan PPKM Mikro yang Digelar Pada 9-22 Februari 2021
• Langgar Protokol Kesehatan PPKM, Ratusan Warga Dramaga dan Tamansari Terkena Sanksi Sosial
• Besok Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Skala Mikro, Bakal Ada Pos Jaga di Tiap Kelurahan
"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit"
"jadi masih hari Sabtu," paparnya Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (7/2/2021).
Diketahuiu, PPKM mikro tersebut rencananya akan digelar selama 9-22 Februari 2021.
Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang digelar dua periode, sejak 12 Januari dan berakhir 8 Februari 2021.
Dikatakan Safrizal, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan.
Sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.
Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang berlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.
"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," ujar Safrizal.

Adapun pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro yakni pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.
Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Warga Cikarang Barat Geger atas Temuan Bayi Berkalung Emas dan Sebungkus Ari-ari di Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Ganjil Genap Jakarta Senin 29 Mei, Giliran Mobil Pelat Ganjil Bebas Beraktivitas, Awas Kena Tilang |
![]() |
---|
Ribuan Warga Pendatang Baru Mulai Mendiami Jakarta Selatan, Terbanyak di Kecamatan Jagakarsa |
![]() |
---|
VIDEO Ketua RT 11 Pluit Riang Sebut DPRD DKI Tidak Sadarkan Warga Soal Aturan Hukum |
![]() |
---|
Viral Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Minta Minta Propam Periksa Anggotanya |
![]() |
---|