Langgar Protokol Kesehatan PPKM, Ratusan Warga Dramaga dan Tamansari Terkena Sanksi Sosial
Ratusan warga Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, terjaring dalam operasi yustisi dalam rangka penegakan PPKM, Senin (8/2/2021).
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Ratusan warga Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, terjaring dalam operasi yustisi dalam rangka penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (8/2/2021).
Kegiatan ini digelar di depan Kampus IPB, Jl. Raya Dramaga, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga oleh tim gabungan dari Polsek Dramaga bersama dengan Koramil, Satpol PP dan Dishub.
Kapolsek Dramaga Iptu Dian Pornomo mengakan tim gabungan melakukan tindakan pemeriksaan, peneguran dan memberikan himbauan kepada para warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
• Tempat Karaoke di Tambora Ditutup Paksa Petugas, Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan di Masa PPKM
“Kami memerika hasil swab kepada pengendara dan memutar balikkan kembali daaan apabila tujuannya tidak jelas,” kata Dian, Senin (8/2/2021).
Kegiatan operasi PPKM ini berhasil memberikan sebanyak 125 teguran dan 21 sanksi sosial kepada pelanggar.
“Kami juga membagikan masker kepada masyarakat secara stasioner sebanyak 250 buah masker”, ujarnya.
• PPKM Kota Tangerang Diperketat, Puluhan Orang Melanggar Protokol Kesehatan Terjaring Petugas
Bogor bermasker
Operasi PPKM serupa juga digelar Polsek Tamansari bersama dengan Koramil, dan Satpol PP di Wisata Setu Tamansari dan Jl. Kemang, Kp. Warung Loa,Desa Tamansari.
Dalam operasi gabungan ini, aparat melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Sosialisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid 19 Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020.
• Kapolresta Tangerang Bagikan 2.000 Masker Ke Pengunjung Pasar Mauk demi Protokol Kesehatan
Kapolsek Tamansari Ipda Kusnadi menjelaskan aparat memberikan teguran, himbauan dan saksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Operasi gabungan ini berjalan dengan kondusif dan berhasil memberikan sanksi sosial sebanyak 5 orang, sanksi fisik sebanyak 3 orang serta pembagian masker sebanyak 150 buah masker kepada pengguna jalan,” ujarnya.
“Diharapkan kedepannya masyarakat lebih peduli lagi akan bahayanya Covid 19,” papar Kusnadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/operasi-yustisi-ppkm.jpg)