SKB 3 Menteri

Tanggapi SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Ini 6 Sikap Pimpinan Pusat Aisyiyah 

Pimpinan Pusat Aisyiyah: Pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Bintang Pradewo
Suasana murid-murid SDN Mampang Prapatan 02 Pagi mengikuti upacara hari pertama sekolah yang diikuti oleh para orangtua, Senin (18/7). Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini mengatakan pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Aisyiyah menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

Yaitu tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Seperti diketahui, Aisyiyah sebagai salah satu organisasi ortonom bagi Wanita Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta pada 27 Rajab 1335 H bertepatan dengan 19 Mei 1917 oleh Nyai Ahmad Dahlan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini mengatakan pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat.

Baca juga: Mau Rapid Test Swab Antigen Gratis? Bisa Datang ke Seluruh Polsek di Jakarta Setiap Senin dan Kamis

Baca juga: Daftar 25 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, Sunter Jaya Urutan Pertama,270 kasus

Baca juga: Sandiaga Uno Usulkan Program Pinjaman Lunak Rp9,9 Triliun untuk Bangkitkan Pariwisata di Bali

Noordjannah menjelaskan, tujuan pendidikan nasional berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” tegas Noordjannah pada Sabtu (6/2/2021) dalam siaran tertulisnya, pada kegiatan Konsolidasi Nasional Pimpinan ‘Aisyiyah yang diikuti 600 pimpinan ‘Aisyiyah seluruh Indonesia dan Pimpinan Cabang Istimewa ‘Aisyiyah di luar negeri.

Enam Sikap dari ‘Aisyiyah terkait SKB Tiga Menteri

Pertama, pemerintah semestinya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Yaitu untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan, dan mendidik para siswa untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama siswa.

"Kedua, pengaturan yang kaku dan ketat pada diktum Ketiga dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut secara substantif tidak sejalan dengan prinsip dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945," katanya.

Yaitu yang mengatur “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Ketiga, memakai pakaian khusus keagamaan (pakaian seragam khas muslimah) merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.

"Karenanya pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat, yang menumbuhkan keberagamaan siswa yang relijius, damai, toleran, serta meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagaimana tujuan Pendidikan Nasional," ujarnya.

Keempat, merespons diktum Kelima huruf d, dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri yang menyatakan “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.

Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan Pasal 31 UUD 1945.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved