Virus Corona
Tak dapat Ruang ICU,Keluarga Pasien Covid-19 Disodorkan Surat Pernyataan tak Menuntut jika Meninggal
Ketika mendapatkan rumah sakit, Nur mengaku sang anak yang mendampinginya itu disodori sebuah surat. Berisi agar tidak melakukan penuntutan.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Mohamad Yusuf
"Karena kondisi saya ketika itu memang drop banget dan didiagnosa Pneumonia Covid, ada infeksi di paru-paru saya," tambahnya.
Hampir 10 hari Nur dirawat di ruang HCU, hingga akhirnya pada hari ke 11, dirinya dipindah ke ruang perawatan biasa karema kondisi kesehatannya berangsur-angsur pulih meski sesak masih dirasakan.
Setiap harinya pun Nur harus menjalani penguapan atau di uap untuk menghilangkan sesak.
14 Januari 2021 sore, Nur diperbolehkan pulang setelah hasil Swab PCR nya negatif dan kondisi kesehatannya sudah semakin membaik.
Nur pun tak langsung pulang mengingat ada dua anaknya yang berusia 22 tahun dan 12 tahun di rumah yang tidak tertular Covid-19 meski dirinya dan suami positif.
Namun kemudian, saat ini Nur mengaku masih merasakan sakit pascaperawatan.
"Jadi gampang lelah, kecapekan dikit langsung ngos-ngosan napasnya," bebernya.
Update Kasus Covid-19
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 814.585 (49,58%) penduduk hingga Senin (8/2/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 171.270 (10,42%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.