Putusan Pengadilan
Berhubungan Intim dengan Istri Bos Bengkel, Mantan Timses Calon Anggota DPRD Dihukum Penjara
Jangan macam-macam dengan perbuatan selingkuh atau berhubungan intim dengan istri orang. Seorang mantan timses Caleg dihukum penjara akibat hal itu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang mantan timses calon anggota DPRD dihukum penjara 4 bulan usai terbukti berhubungan intim dengan istri bos bengkel.
Hal ini tentu saja peringatan bagi siapa saja yang masih nekad mengajak istri orang untuk selingkuh dari suami sahnya.
Jangan main-main dengan kasus perselingkuhan, sebab hukuman pidana menanti para pelakunya kasus selingkuh.
Putusan hakim sudah dijatuhkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di salah satu kabupaten di Jawa Timur pada 5 Januari 2021.
• Cerita Istri Tangkap Tangan Oknum Polres Bogor yang Selingkuh dengan Wanita Idaman Lain
Putusan hakim bernomor XXX//Pid.B/XXXX/PN XXX (disamarkan,red) kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Mantan timses calon anggota DPRD berinisial RHZ (30) sebenarnya berkawan dengan anak tiri selingkuhannya.
Selingkuhan RHZ adalah istri kedua dari seorang bos bengkel yang berinisial ST yang berusia 29 tahun.
ST diketahui sudah memiliki seorang anak dari pernikahannya dengan bos bengkel tersebut.
Namun, dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan hakim, ST mengaku hubungannya dengan sang suami selama pernikahan sebenarnya harmonis.