Putusan Pengadilan

Begal Payudara Istri Orang, Pria Mabuk Divonis Penjara dengan Hukuman Tidak Main-Main

Begal Payudara Istri Orang, Pria Mabuk Divonis Penjara dengan Hukuman Tidak Main-Main. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Salah satu sidang kasus begal payudara di Depok. 

PN lalu menunggui di sebuah jalan dan kemudian datanglah pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sang istri, 

PN lalu memberhentikan Arifin dan mengajaknya untuk ke balai desa. 

Tapi di tengah jalan rupanya Arifin mencoba melarikan diri. 

Warga kemudian memburu Arifin bersama warga sampai Arifin terpojok di sebuah toilet umum. 

Setelah itu barulah Arifin mau dibawa ke balai desa dan diserahkan ke polisi. 

Dalam keputusan hakim, Arifin dijatuhi vonis berdasarkan pasal 289 KUHP dan menjatuh Arifin dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan penjara. 

Ya, jadi jangan main-main lagi dengan perbuatan cabul begal payudara

Ternyata begal payudara ini dijatuhi hukuman cukup berat bahwa bisa sampai 1 tahun 8 bulan penjara. 

Artinya sampai kini Ariin belum dibebaskan karena dia baru mulai dibawa ke polisi pada November 2020. 

Bertahan di Rumah yang Terendam Banjir, Warga Bidara Cina Sudah Seminggu Isolasi Mandiri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved