Putusan Pengadilan
Begal Payudara Istri Orang, Pria Mabuk Divonis Penjara dengan Hukuman Tidak Main-Main
Begal Payudara Istri Orang, Pria Mabuk Divonis Penjara dengan Hukuman Tidak Main-Main. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jangan main-main dengan perbuatan cabul di depan umum.
Salah satu yang cukup marak adalah perilaku cabul begal payudara.
Baru-baru ini Hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis hukuman penjara cukup berat terhadap seorang pria yang melakukan begal payudara.
Pria mabuk itu dijatuhi hukuman pidana penjara cukup berat akibat nekad meremas payudara wanita yang sudah bersuami yang baru pulang belanja.
• Pria Berambut Panjang Ini Jadi Korban Begal Payudara di Sleman, Ternyata Korbannya Banyak
Vonis itu dijatuhkan hakim pada 28 Januari 2021 dengan putusan bernomor 11/Pid.B/2021/PN Tbn.
Pelaku adalah seorang pria yang tengah mabuk bernama Arifin alias Urep (30).
Korbannya adalah seorang wanita berinisial SB yang merupakan istri dari PN.
Dari surat putusan tersebut, diketahui bahwa Arifin sedang pulang menuju rumahnya ketika itu pada tanggal 1 November 2020.
Tapi di tengah jalan Arifin mampir membeli es moni sampai dia akhirnya merasa agak mabuk.
Dari situlah terbersit pikiran untuk melakukan begal payudara.
Saat itulah Arifin melihat SB yang tengah mengendarai motor dengan membawa belanjaan.
Arifin lalu memepet motor SB dan tangan kirinya meremas payudara kanan SB, lalu kemudian menancap gas motornya untuk kabur.
SB sempat memburunya, tetapi tidak terkejar.
• Tidak Mungkin Disatukan di Lokasi Pengungsian Pasien Covid-19 Korban Banjir Ditampung di Hotel
SB lalu memilih pulang ke rumahnya dan mengadukan peristiwa itu ke sang suami, PN.
PN lalu memburu Arifin sesuai petunjuk istrinya bahwa pelaku kabur ke arah barat.