PSBB Jakarta
Anies Jalankan Arahan Jokowi Soal Pembatasan Mikro, Kebijakan yang Sudah Diterapkannya Setahun Lalu
Tidak Hanya Perpanjang PSBB Jilid III, Anies Patuhi Arahan Jokowi Soal Pembatasan Mikro. Kebijakan yang disampaikannya sudah diterapkan setahun lalu
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Instruksi Presiden Republik Indonesi, Joko Widodo (Jokowi) terkait evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dipatuhi Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Anies pun akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di tingkat RT dan RW sebagai pengganti PSBB yang dinilai Jokowi belum efektif meredam kasus covid-19.
Langkah tersebut diungkapkan Anies Baswedan dalam webinar Bersatu Melawan Covid-19 yang digelar secara virtual pada Senin (8/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan kembali memperpanjang PSBB jilid III selama dua pekan mendatang, terhitung mulai dari Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
Kebijakan ini sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Jakarta mulai hari ini juga sudah diperpanjang selama dua pekan ke depan,” kata Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies mengklaim pihaknya telah menerapkan pembatasan mikro lewat kebijakan wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19 hingga tingkat RW sejak tahun 2020 lalu.
Kebijakan tersebut katanya lebih dahulu disampaikan Anies untuk menekan penyebaran Covid-19 di tingkat RW.
• Akui Sudah Biasa, Warga Pejaten Timur Tanggapi Banjir dengan Santai
Sementara, pemerintahan Jokowi baru menerbitkan kebijakan PPKM mikro pada awal tahun 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Surat itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (5/2/2021) lalu.
• Pemkot Jaksel Kolaborasi PMI, BPBD dan TNI-Polri Tanggap Bencana Banjir
“Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif. Jadi, akan kami terus aktifkan mereka,” ujar Anies.
Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa perbedaan dalam paket kebijakan PPKM mikro dengan PPKM sebelumnya.
• Kematian Pasien Covid di Tangsel Terus Melonjak, Pemicunya Diakui Airin Karena Lambatnya Penanganan
Terkait pelaksanaan PPK mikro, Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi agar mengatur PPKM mikro hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Bagi wilayah yang masuk zona kuning dengan kriteria 1-5 rumah memiliki konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian, bagi wilayah yang masuk zona oranye dengan kriteria 6-10 rumah memiliki konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan disertai menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
• Jaga Lahan Sengketa Berujung Pelaporan ke Propam Polri, Kapolres Jakbar Tegaskan Tidak Berpihak
Sedangkan bagi wilayah yang masuk zona merah dengan kriteria lebih dari sepuluh rumah kasus konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, pembatasannya akan semakin diperketat.
Tidak hanya menemukan kasus dan pelacakan kontak erat hingga penutupan rumah ibadah atau tempat umum, tapi melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
Warga yang masuk dalam zona merah juga dibatasi keluar-masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang memicu kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Meski mengetatkan kegiatan di permukiman, namun Tito melonggar aktivitas warga di luar rumah.
Misalnya kegiatan restoran yang awalnya maksimal 25 persen, kini melalui PPKM mikro menjadi 50 persen.
Kemudian jam operasionalnya pusat perbelanjaan/mal yang awal sampai pukul 19.00, kini diperpanjang dua jam sampai pukul 21.00. Namun perpanjangan waktu ini, harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. (faf)