PSBB Jakarta

Anies Jalankan Arahan Jokowi Soal Pembatasan Mikro, Kebijakan yang Sudah Diterapkannya Setahun Lalu

Tidak Hanya Perpanjang PSBB Jilid III, Anies Patuhi Arahan Jokowi Soal Pembatasan Mikro. Kebijakan yang disampaikannya sudah diterapkan setahun lalu

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Kolase Warta Kota
Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian, bagi wilayah yang masuk zona oranye dengan kriteria 6-10 rumah memiliki konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan disertai menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Jaga Lahan Sengketa Berujung Pelaporan ke Propam Polri, Kapolres Jakbar Tegaskan Tidak Berpihak

Sedangkan bagi wilayah yang masuk zona merah dengan kriteria lebih dari sepuluh rumah kasus konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, pembatasannya akan semakin diperketat.

Tidak hanya menemukan kasus dan pelacakan kontak erat hingga penutupan rumah ibadah atau tempat umum, tapi melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Warga yang masuk dalam zona merah juga dibatasi keluar-masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang memicu kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Meski mengetatkan kegiatan di permukiman, namun Tito melonggar aktivitas warga di luar rumah.

Misalnya kegiatan restoran yang awalnya maksimal 25 persen, kini melalui PPKM mikro menjadi 50 persen.

Kemudian jam operasionalnya pusat perbelanjaan/mal yang awal sampai pukul 19.00, kini diperpanjang dua jam sampai pukul 21.00. Namun perpanjangan waktu ini, harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved