Putusan Pengadilan

Sudah Berusia 78 Tahun dan Sedang Sakit, Remisi OC Kaligis Justru Ditolak, Lalu Gugat KPK dan Kalah

Remisi OC Kaligis ditolak. Ia kini harus melanjutkan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.. Apa penyebabnya ditolak dan kemudian gugat KPK?

Kompas.com
Remisi OC Kaligis ditolak lalu gugat KPK. 

Dengan demikian, dalam gugatan disebut mengacu pada putusan tersebut diatas, maka baik Jaksa/Penuntut Umum sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mencampuri pemberian remisi. 

Saling Sindir di Instagram Antara Aufar Hutapea dan Olla Ramlan Ada Apa Gerangan?

 

Jawaban KPK

KPK lalu memberikan jawaban terhadap dalil-dalil dari OC Kaligis

Hal itu tertuang dalam putusan hakim PTUN

KPK berpandangan bahwa surat dari KPK yang digugat OC Kaligis bukanlah keputusan tata usaha negara. 

Hal itu lantaran surat tersebut masih memerlukan persetujuan instansi lain, yaitu Kemenkumham.

KPK juga menyebut bahwa surat dari KPK bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020 hanya berupa informasi yang isinya sesuai dengan fakta. 

KPK tidak pernah menetapkan Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dan Peraturan Bersama
Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Kesatuan RI, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Selanjutnya disebutka pula bahwa Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan
putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh
LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta
menyatakan ikrar.

Atas fakta-fakta di persidangan Hakim PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan OC Kaligis seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 992.000,00.

PUTUSAN SELENGKAPNYA KLIK DI SINI

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved