Putusan Pengadilan

Sudah Berusia 78 Tahun dan Sedang Sakit, Remisi OC Kaligis Justru Ditolak, Lalu Gugat KPK dan Kalah

Remisi OC Kaligis ditolak. Ia kini harus melanjutkan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.. Apa penyebabnya ditolak dan kemudian gugat KPK?

Kompas.com
Remisi OC Kaligis ditolak lalu gugat KPK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Remisi OC Kaligis ditolak sehingga ia belum bisa keluar dari Lapas Sukamiskin sampai sekarang.

Narapidana korupsi kasus suap ini lalu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta..

PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan OC Kaligis dalam persidangan secara daring pada 7 Januari 2021.

Lalu apa penyebab remisi OC Kaligis ditolak? 

Wacana Yasonna Terkabul, Ini Daftar Koruptor Kondang Berpeluang Bebas, dari Setnov hingga OC Kaligis

OC Kaligis
OC Kaligis (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Kemudian mengapa OC Kaligis justru menggugat KPK ke PTUN

Lalu apa penyebab putusan pengadilan PTUN menolak gugatan OC Kaligis

Semua itu tertulis lengkap dalam PUTUSAN nomor: 136/G/2020/PTUN-JKT.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menghitung bahwa ia telah ditahan selama 4 tahun 11 hari sebab ia ditahan sejak 14 Juli 2015. 

Artinya telah menjalani 2/3 dari masa pemidanaannya sebab total pidana penjara yang mesti dijalani adalah tujuh tahun. 

Oleh karena itulah OC Kaligis sudah berhak mengajukan remisi.

Sebab salah satu syarat pengajuan remisi adalah telah menjalani 2/3 masa pidananya. 

Ditambah lagi OC kaligis juga memiliki gangguan kesehatan yang juga dituliskan dan dijelaskan cukup rinci dalam gugatannya. 

Nomor register perkara gugatan OC Kaligis adalah 136/G/2020/PTUN-JKT tertanggal 14 Juli 2020 dan telah diperbaiki pada 15 Juli 2020. 

Dalam gugatan itu, disebut bahwa OC Kaligis sudah berusia 78 tahun dan kondisinya sudah menurun dalam kemampuan fisik dan psikologis termasuk rentan mengalami segala penyakit. 

Akibat Pandemi Virus Corona Jumlah Jemaat yang Sembayang di Vihara Kota Tangerang Dibatasi

Dari hasil pemeriksaan dokter berdasarkan laporan berkala medical check up selama tiga bulan terakhir, disebut bahwa OC Kaligis menderita sejumlah penyakit. 

Pernyakit yang diderita OC Kaligis, antara lain 85 persen penyempitan jantung, Prostat, dan diabetes. 

Disebut pula dalam gugatan bahwa penyakit yang diderita oleh penggugat masuk dalam kategori sakit berkepanjanan. 

OC Kaligis juga harus mengkonsumsi obat setiap hari akibat penyakitnya itu. 

Atas dasar kondisi itulah OC Kaligis menilai sudah berhak mendapatkan remisi sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat. 

Penggugat atau OC Kaligis lalu mengajukan permohonan remisi lansia kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1
Sukamiskin Bandung atau Lapas Sukamiskin.

Dalam prosesnya, ternyata Lapas Sukamiskin bersurat ke KPK untuk meminta 'permohonan penetapan kesediaan narapidana untuk bekerjasama' atas nama Otto Cornelis Kaligis dengan KPK. 

KPK lalu menanggapi surat dari Kalapan Sukamiskin dengan sebuah surat bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020. 

Surat itu menyatakan bahwa KPK Tidak Pernah menetapkan Sdr. Otto Cornelis Kaligis sebagai pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). 

Akibat surat tersebut kemudian remisi OC Kaligis pun ditolak. 

UPDATE Pemberian Vaksin Tenaga Kesehatan Kabupaten Bekasi Sudah Capai 90 Persen

Oleh karena itulah OC Kaligis menggugat surat dari KPK bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020. 

Dalilnya, surat Kalapas Sukamiskin ke KPK tidak mendapat balasan sampai dengan 12 hari. 

Jika dihitung dari tanggal 14 April 2020 sampai 28 April 2020, maka total waktunya adalah 14 hari. 

Artinya, dalam gugatannya disebutkan bahwa KPK telah mengabulkan permohonan Kalapas Sukamiskin. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 34B ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Selain itu, dalil lainnya adalah bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang bersifat erga omnes, final dan binding, dalam pertimbangannya halaman 37 dinyatakan: “...Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses Peradilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup”. 

Dengan demikian, dalam gugatan disebut mengacu pada putusan tersebut diatas, maka baik Jaksa/Penuntut Umum sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mencampuri pemberian remisi. 

Saling Sindir di Instagram Antara Aufar Hutapea dan Olla Ramlan Ada Apa Gerangan?

 

Jawaban KPK

KPK lalu memberikan jawaban terhadap dalil-dalil dari OC Kaligis

Hal itu tertuang dalam putusan hakim PTUN

KPK berpandangan bahwa surat dari KPK yang digugat OC Kaligis bukanlah keputusan tata usaha negara. 

Hal itu lantaran surat tersebut masih memerlukan persetujuan instansi lain, yaitu Kemenkumham.

KPK juga menyebut bahwa surat dari KPK bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020 hanya berupa informasi yang isinya sesuai dengan fakta. 

KPK tidak pernah menetapkan Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dan Peraturan Bersama
Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Kesatuan RI, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Selanjutnya disebutka pula bahwa Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan
putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh
LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta
menyatakan ikrar.

Atas fakta-fakta di persidangan Hakim PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan OC Kaligis seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 992.000,00.

PUTUSAN SELENGKAPNYA KLIK DI SINI

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved