Virus Corona
Wacana Yasonna Terkabul, Ini Daftar Koruptor Kondang Berpeluang Bebas, dari Setnov hingga OC Kaligis
ICW merilis daftar napi koruptor yang berpeluang bebas, jika Permintaan Menkumham Yasonna untuk membebaskan koruptor terkait virus corona dikabulkan.
Daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terwujud.
Diketahui, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Cuaca Sabtu 4 April 2020 Hujan Guyur Sebagian Jakarta Siang, BMKG: Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
• Luhut Dituding Lebih Berbahaya dari Virus Corona, Faisal Basri Dianggap Berlebihan, Luhut Trending
Pasalnya, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain, dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
• WP KPK Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor dengan Alasan Wabah Covid-19, Ini Alasannya
• BREAKING NEWS: Update Corona Sabtu Ini, Jumlah Kematian di Indonesia Tertinggi di ASIA setelah China
• Fakta Video Paket Data Telkomsel 30 GB Rp 10, Klaim Promo Hingga 18 April, Sudah Tak Bisa Diakses
Berusia di atas 60 tahun
Terkait wacana Yasonna itulah, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar yang dirilis pihaknya merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.
Dalam daftar yang dirilis ICW, terdapat banyak nama kondang atau terkenal, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu.
Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah pengacara kondang, OC Kaligis yang berusia 77 tahun.
Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015.
Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".
"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.
• KPK Sambut Positif Wacana Menkumham Yasonna Bebaskan Koruptor akibat Covid-19, Begini Kritikan ICW
• Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Minggu Depan, Begini Syarat dan Panduan Cara Membuat Akun
• Dilaporkan Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Polisi Berencana Panggil Syekh Puji, Ini Bantahannya
Nah, berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:
1. OC Kaligis (77 tahun)
Pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180831-ilustrasi-korupsi_20180831_023210.jpg)